54 Mobil Dinas Anggota Dewan Ditarik

54 Mobil Dinas Anggota Dewan Ditarik

detakserang.com - SERANG, Mobil dinas (mobdin) anggota DPRD Banten ditarik Pemprov Banten. Penarikan mobdin wakil rakyat tersebut dilakukan lantaran dianggap tidak sesuai dengan peruntukanya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasubag Pendistribusian dan Pemanfaatan pada Biro Perlengkapan dan Aset Pemprov Banten Dani Hendra mengatakan, dari 54 unit mobil dinas tersebut yang diberikan ke anggota DPRD Banten yang sudah ditarik sebanyak 41 unit.  Umumnya mobil dinas yang ditarik dari anggota DPRD Banten ini adalah Kijang Inova. Yang telah dibeli pemprov Banten pada tahun anggaran 2010.

“Sebelumnya kami telah menarik sebanyak 39 unit kendaraan, dan hari ini kami berhasil menarik dua unit mobil lagi,” kata Dani Hendra, Kamis (5/2)

Menurut Dani, dalam melakukan penarikan aset Pemprov Banten ini, Biro Perlengkapan membentuk tiga tim. Ketiga tim ini disebar ke setiap daerah di Provinsi Banten.

“BPK sudah ketemu dengan Sekda dan Wagub membicarakan masalah penanganan aset kendaraan. Dan baru kali ini kami melakukan penarikan. Sebab sebelumnya kami hanya melakukan pendataan saja,” terangnya.

Dani menjelaskan, berdasarkan saran dari BPK, kendaraan dinas sebagai aset milik Pemprov Banten dan tidak boleh dipinjam pakaikan kepada anggota dewan. Kendaraan dinas itu, hanya boleh digunakan pegawai di lingkungan Setda Pemprov Banten aja.

“Saat ini tinggal 14 kendaraan yang belum kita tarik,” katanya.

Dari data yang ada di Biro Perlengkapan dan Aset, 14 kendaraan yang belum tertarik itu ternyata sebanyak dua unit sudah hilang. Yaitu milik Yayat Supriatna dan Makmun Muzaki dari Fraksi PPP. Sedangkan 12 kendaraan lainnya hingga saat ini masih belum dikembalikan, yakni M Urip Saman (PBB), Serishada Manaf (Demokrat), Haryono Edi Hermawan (Demokrat), Aip Najib (Hanura), Supriono (PKPB), Muhamad Pahruroji (Golkar), Agus R Wisas (PDI Perjuangan), Habib Ali Alwi (PKB), Zaenal Abidin Mahmud (Golkar), Ananta Wahana (PDI Perjuangan) dan Anda (PKB).

Terkait kendaraan yang hilang, Dani mengatakan, kalau aturan PNS harus dilakukan ganti rugi. Namun untuk kendaran yang dipinjam pakaikan kepada dewan, pihaknya mengaku belum mengetahui secara aturanya.

“Kami masih menunggu kebijakan itu, apakah dikenakan ganti rugi atau tidak,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Agus R Wisas mengaku, belum dikembalikannya mobil dinas tersebut karena kendaraanya sudah ada di DPRD Banten. Namun, belum bisa menyerahkan secara langsung kepada Biro Perlengkapan dan Aset Pemprov Banten secara resmi karena saat ini dirinya sedang dirawat.

“Saya saat ini sedang sakit dirawat di Rumah Sakit Misi,” terangnya. (gan)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online