3 Tersangka Pembuat Madu Palsu Beromset Ratusan Juta Diringkus Ditreskrimsus Polda Banten

3 Tersangka Pembuat Madu Palsu Beromset Ratusan Juta Diringkus Ditreskrimsus Polda Banten

detaktangsel.com SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten Mengamankan 3 orang Tersangka pembuat dan pengedar madu buatan atau palsu dari dua tempat berbeda, di wilayah di Leuwidamar Kabuaten Lebak Provinsi Banten, dan di daerah Joglo Kembangan Jakarta Barat.

Ketihga tersagka yang berinisial masing masing AS (24) di Tangkap di Depan Alfamart di Leuwidamar Kabupaten Lebak Banten, sedangkan dua lainnya yaitu TM (35) dan MA (47) di kantor CV. Yatim Berkah Makmur di Joglo Kembangan Jakarta Barat.

Dari dua lokasi penangkapan pertama petugas berhasil mengamankan 20 Botol Madu yg diduga palsu dengan kemasan botol kaca berukuran 500 ml, dan 1 Jerigen Madu yang diduga palsu dgn kemasan ukuran 30 liter.

Sedangkan dari lokasi yang kedua yang merupakan tempat pembuatan madu palsu tersebut, petugas berhasil mengamankan bahan baku pembuatan madu Palsu berupa 2 drum Glucose 300 liter, 2 drum Glucose 150 liter, 1 drum Glucose 200liter, 45 drijen Fructose 30liter, Molases atau Tetes Tebu 10 liter, Brotowali (pemahit) 40 liter, 1 drum Cairan Madu siap jual 300liter, 2 drum Cairan Madu siap jual 100liter, 1 drum Cairan Madu siap jual 20liter, 16 drijen Cairan Madu siap jual 30liter, 1 buah Dandang untuk masak, 1 buah Kompor Gas, 2 buah Teko, 1buah Mixer, 1 buah ember, 2 buah Saringan, 2 buah Corong, 2 buah Tongkat Kayu, 40 karung berisi botol beling kosong ukuran 500 ml, 3 karung tutup botol, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 66.000.000, 35 amplop bon penjualan, 23 lembar bukti pembelian bahan baku warna putih, 20 lembar bukti pembelian bahan baku warna merah, 1 buah handphone merek Vivo warna merah.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar didampingi oleh Dir reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M. mengatakan, Pengungkapan ini berdasarkan informasi dan keresahan masyarakat terhadap peredaran madu yang diduga palsu

"Motif dari ketiga pelaku untuk mencari keuntungan dengan membuat Pangan Olahan jenis Madu yang berbahan baku gula (Glucose, Fructose, dan Molases/Tetes tebu) tersebut diperjual-belikan seolah-olah Madu Asli kepada Konsumen. " kata Fiandar pada awak media saat Gelar Press Conference, di Mapolda Banten, Selasa, 10/11/2020.

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M. menuturkan bahwa Pelaku dalam menjalankan kegiatan usaha pembuatan/produksi pangan olahan jenis Madu tersebut dalam sehari dapat menghasilkan 1 ton lebih pangan olahan berupa Madu.

"Dari penjualan madu palsu tersebut omset perbulan mereka bisa mencapai
hingga Rp. 673.200.000,-," ungkap Nunung.

Madu palsu buatan yang tidak memiliki standar keamanan pangan sesuai penjelasan dari Dinkes yang dijual tersangka dapat berdampak Obesitas serta menimbulkan penyakit diabetes,kanker,membahayakan kesehatan.

"Akibat perbuatannya, tersangka MS (47) Pemilik dari CV. Yatim Berkah Makmur dijerat Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000 (empat milyar rupiah), dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah)," jelas Nunung.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, Nunung menambahkan.

"Tersangka TM (35) dan AS (24) dijerat Pasal 198 jo pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah),"Tambahnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online