Print this page

Tuntut Upah Sektoral, Buruh Geruduk kantor Bupati

Tuntut Upah Sektoral, Buruh Geruduk kantor Bupati

detaktangsel.com TIGARAKSA -- Ratusan buruh yang tergabung dalam aliansi serikat buruh alas kaki (ASBAK) menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Bupati Tangerang Rabu 4/12/2016.

Ratusan Buruh tersebut menuntut agar upah sektoral diberlakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan pantauan dilapangan, ratusan buruh secara bergantian berorasi di atas mobil komando. Selain itu buruh juga membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan kepada pemerintah agar keinginannya segera direspon.

Sambil meneriakan yel-yel berupa kecaman kepada dewan pengupahan kabupaten, buruh menilai dewan pengupahan kabupaten Tangerang dinilai tidak berpihak kepada kepentingan buruh

Koordinator aksi Edi Jayadi mengatakan, upah sektoral pada tahun 2016 ini diturunkan menjadi 2,5 persen dari sebelumnya 5 persen oleh PLT Gubernur Banten.

"Kami berharap kepada Bupati Tangerang untuk membuat penolakan SK upah sektoral kepada PLT Gubernur Banten."Katanya.

Sementara Kadisnaker Kabupaten Tangerang Sarifudin mengatakan, kenaikan upah sektoral sebesar 2,5 persen sudah melalui kesepakatan antara semua dewan pengupahan dengan asosiasi pengusaha. Menurut mantan Kadis Perhubungan ini bahwa keputusan tentang kenaikan upah sektoral akan berlaku pada bulan Januari 2017 sekarang.

"SK Gubernur ditandatangani pada Desember 2016 dan akan berlaku pada tahun 2017 sekarang,"ujarnya.