Soal Tumpang Tindih Trayek, Begini Penjelasan Dishub Kabupaten Tangerang

Soal Tumpang Tindih Trayek, Begini Penjelasan Dishub Kabupaten Tangerang

Detaktangsel.com TANGERANG -- Kementrian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ) mengeluarkan izin kepada dua perusahaan angkutan umum dalam kota jurusan Grogol - Balaraja yang pertama kepada PT Bima Sakti Putra Persada dan PT Wahana Bina Karya Mandiri.

Kepala Bidang Angkutan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tangeramg Adi Faizal mengatakan, dua izin trayek yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ) Kementrian Perhubungan adalah mobil Transjabodetabek jurusan Grogol Balaraja, dengan rute Jalan Baru - Jl Raya Serang - Jalan akses tol Balaraja Barat - jalan tol merak Jakarta - Jalan Letjen S Parman - Kyai Tapa -Grogol.

" Kalau Trayek PT Bima Sakti Putra Persada jurusannya Terminal Sentiong - Jalan Raya Kresek- Jalan Raya Serang - Jalan Akses Tol Balaraja Timur,- Jalan Tol Jakarta - Merak, Jalan Tol Jakarta - Tangerang Keluar tol Tomang - Jalan Letjen S Parman - Jalan Kyai Tapa - Terminal Grogol," Terang Adi Faizal.

Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang memberikan rekomendasi berdasarkan izin trayek yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ), namun untuk rute trayek kata Adi keluar masuk tol berbeda.
Jadi tidak ada tumpang tindih proyek.

" Kalau untuk rute Grogol Jakarta emang jalurnya sama, itu saya tidak tahu karena rekomendasinya dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta,"tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online