Print this page

Langgar Aturan, Panwaslu Tertibkan Alat Peraga Caleg

Barang bukti hasil penertiban panwascam gunung kaler bersama Pol PP dan PPLTIGARAKSA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang, kembali melakukan penertiban

alat peraga calon anggota legislatif (Caleg) yang diduga melanggar aturan.

Panwaslu memerintahkan Panwascam se-Kabupaten Tangerang untuk melakukan penertiban serentak. 
Ketua Divisi Pengawasan pada Panwaslu Kabupaten Tangerang, N. Abdurrosyid Syidik mengatakan, pihaknya menargetkan hari ini, Sabtu (12/10), Kabupaten Tangerang sudah bersih dari alat peraga yang melanggar aturan. Untuk itu, hari ini penertiban dilakukan serentak di enam (6) Daerah Pemilihan (Dapil) yang meliputi 29 kecamatan. 


Abdurrosyid menjelaskan kegiatan penertiban tersebut hasilnya cukup memuaskan. Di masing-masing kecamatan ratusan sepanduk, baliho, banner, serta alat peraga caleg dan parpol lainnya berhasil diturunkan oleh Panwaslu dan Panwascam bersama Satuan Polisi pamomg Praja (Satpol PP), dan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP).  

"Meski sudah sering kali kami ingatkan, tetap saja masih banyak Caleg yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Kampanye. Makanya hari ini kami secara serentak menurunkan alat peraga yang diduga melanggar tersebut," ujar Rosyid, kepada detaktangsel.com, Sabtu (12/10). 

Sesuai Peraturan KPU tersebut, alat peraga berupa baliho dan billboard hanya dipebolehkan untuk Partai Politik, dengan tidak memampang foto pengurus parpol yang maju sebagai caleg. Sementara itu,  caleg hanya diperbolehkan memasang sepanduk berukuran maksimal 1,5 meter x 7 meter di masing-masing zona. 

Hasil rapat koordinasi antara KPU Kabupaten Tangerang, Panwaslu, perwakilan Parpol dan unsur muspida, penetapan zona mengambil wilayah desa atau kelurahan. Selain itu, aturan pemasangan alat peraga juga tidak boleh dipasang pada sarana umum, seperti sarana pendidikan, kesehatan, kantor pemerintahan maupun pepohonan. 

Dari pantauan di lapangan, selain banyak alat peraga caleg berupa baliho dan billboard, juga pemasangan alat peraga ini lebih dari satu di tiap-tiap kelurahan. Bahkan tak jarang para caleg memasang alat peraga di sarana umum dan pepohonan. 

"Kami tidak akan bosan untuk menindak dan menertibkan alat peraga caleg dan parpol yang melanggar. Setelah hari ini, kami juga akan terus melakukan penertiban secara rutin," tukasnya. (Vj)