Pemkab Beri Bantuan Hukum Untuk Warga Miskin

Pemkab Beri Bantuan Hukum Untuk Warga Miskin

detaktangsel.com TIGARAKSA - Pemkab Tangerang pada tahun 2017 berencana akan mengalokasikan anggaran pendampingan hukum bagi warga miskin yang berdomisili di Kabupaten Tangerang.

Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Tangerang Abdullah Rijal mengatakan,bantuan hukum bagi warga miskin sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah. Soalnya, warga miskin yang terjerat hukum kesulitan anggaran untuk membayar jasa pengacara. "Jangankan untuk bayar pengacara, untuk makan sehari-hari saja warga miskin sulit," ujar Selasa (25/10/2016).

Menurutnya wacana pemberian pendampingan hukum secara gratis kepada warga miskin ini masih menunggu disahkannya Raperda. "Kami masih menunggu disahkannya Raperda tersebut. Jika sudah disahkan, kemudian dibuat perbup. Setiap kebijakan harus ada landasannya," katanya.

Hanya saja untuk melakukan kerjasama dengan organisasi bantuan hukum sambung Rijal, harus memiliki sertifikasi dari Kantor Wilayah Kemenhumkam. "Untuk biaya per kasus Pemkab Tangerang akan menganggarkan Rp7 juta per kasus, dan dibayar setelah ada keputusan ingkrah dari pengadilan," pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online