Pemberlakuan UMSK Tunggu Tanda Tangan Gubernur

Pemberlakuan UMSK Tunggu Tanda Tangan Gubernur

detaktangsel.com- TIGARAKSA, Pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tangerang (UMSK) 2014 menunggu persetujuan Gubernur Banten. Nilai UMSK sendiri harus lebih besar dari upah minimum kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, Banteng Indarto mengatakan, pihaknya mengirimkan surat penetapan prosentase UMSK 2014 ke Bupati Tangerang akhir  pekan lalu. Selanjutnya direkomendasikan ke Gubernur Banten untuk mendapat persetujuan.

Dalam rekomendasi tersebut, Bupati Tangerang atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang menetapkan 3 kategori jenis industri, dan prosentase UMSK dari 5 hingga 15 persen.

"Kami sudah kirimkan surat ke Gubernur, terkait penetapan UMSK 2014. sebelum diterapkan oleh perusahaan di Kabupaten Tangerang. Surat itu kami kirim seusai penetapan dari Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang pada rapat terakhir bebebrapa waktu lalu," ujarnya kepada detak tangsel.com, Senin (13/1)

Banteng menambahkan, dari hasil pembahasan tidak ada perbedaan jauh dengan UMSK tahun kemarin pada pembagian jenis industri. Sementara untuk besaran prosentase tetap sama yakni 5 persen, 10 persen, dan 15 persen.

"Untuk itu kami berharap bisa segera ada persetujuan, sehingga UMSK bisa langsung diterapkan," terangnya.

Namun dirinya belum tahu persis kapan persetujuan UMSK diberikan. Sebab hingga saat ini Gubernur Banten masih tersandung masalah hukum dan ditahan oleh KPK, setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi. "Ya kami menunggu saja kabar baik dari provinsi. Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena penetapan akhir ada di gubernur, karena aturannya begitu,"tandasnya.

Banteng menegaskan, untuk Upah Minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp2.442.000 sudah diberlakukan mulai awal Januari. "Bagi perusahaan yang menangguhkan ya harus menempuh prosedur. Jika tidak tetap akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku. Memang informasi ada perusahaan yang mengajukan penangguhan tapi belum tahu pastinya, karena belum ada keputusan," ucapnya. (Vj)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online