Print this page

Paripurna HUT Kabupaten Diwarnai Aksi Demo

Paripurna HUT Kabupaten Diwarnai Aksi Demo

TIGARAKSA - Ratusan demonstran menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD  dan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang, Jumat (27/12). Saat ratusan karyawan PT Sinar Antjol berdemo, para wakil rakyat sedang menggelar rapat paripurna membahas Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-70 Kabupaten Tangerang.

Selain menyampaikan tuntutan, pendemo menggelar aksi teatrikal.  Unjuk rasa karyawan  PT  Sinar Antjol untuk kali kedua. Usai berunjuk rasa cdi depan Gedung DPRD, mereka  melanjutkan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang.
Pengunjuk rasa  membawa replika keranda mayat untuk memperlihatkan bahwa telah matinya Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mengapresiasi dan mengakomodir kepentingan, tuntutan, dan hak karyawan.
Pengunjuk rasa mengusung tuntutan agar pihak manajemen memenuhi hak-hak normatif kepada 348 karyawan yang di-PHK secara sepihak. Untuk itu, mereka mendesak dewan dan Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi turun langsung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Pemerintah bersama dewan seharusnya segera turun tangan agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan. Sehingga masalah ini  tidak berlarut-larut menggantung nasib kami, Kami meminta   mendesak manajemen  PT Sinar Antjol memenuhi hak kami," tegasc Ketua PUK K-SPSI PT Sinar Antjol Aris Kristianto.
Aris menambahkan, beberapa minggu lalu, dirinya dan para karyawan yang di- PHK dipanggil ke  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk melakukan audiensi bersama manajemen  PT Sinar Antjol. Namun pertemuan tersebut tidak menemui titik temu atau deadlock.
"Kami kembali turun ke jalan kedua kali ini lantaran hanya untuk menuntut hak-hak kami," tambahnya.
Sebelumnya, sebanyak 348 karyawan perusahaan yang memroduksi sabun cuci piring dan deterjen itu dipecat secara sepihak. Para karyawan yang rata-rata sudah bekerja selama 10 hingga 15 tahun menolak pemecatan secara sepihak. Itu sebabnya, mereka menuntut  manajeken perusahaan memberikan hak-hak normatif karyawan. (Vj)