Print this page

70 Terpidana Mati Kasus Narkoba Jadi ATM

70 Terpidana Mati Kasus Narkoba Jadi ATM

TIGARAKSA - Penegakkan hukum di Indonesia dinilai belum maksimal. Sebanyak 70 orang terpidana mati kasus narkoba sampai saat ini tidak dieksekusi kari menjadi ATM bagi sebagian oknum pejabat di tingkat atas.

Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjenpol Sambudiono mengatakan, pencegahan penyalahgunaan narkoba saat ini masih belum maksimal. Sebab para pengedar bahkan pemasok narkoba dari luar negeri tidak ditindak secara tegas.

Saat ini saja, sebanyak 70 orang terpidana mati kasus narkoba dari berbagai negara tidak dieksekusi mati. Padalah mereka sudah mendatap ketetapan hukum alias sudah inkrah.

"Para terpidana mati ini tidak dieksekusi karena menjadi ATM bagi sebgaian oknum pejabat," ujar Irjenpol Sambudiono, usai memberikan materi pada seminar narkoba yang digelar Laskar Merah Putih di GSG Puspemkab Tangerang, Minggu (10/11).

Menurutnya, kondisi ini memang sulit tersentuh oleh hukum. Karena yang memanfaatkan para terpidana mati menjadi sumber pendapatan ini, mereka orang-orang yang mengerti hukum. Bahkan mereka bisa bebas memproduksi dan mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.

"Jika kita tidak bertindak tegas terhadap para pelaku peredaran dan produsen narkoba, selama itupula penyalahgunaan narkoba di negeri ini masih tetap ada," paparnya.

Para penegak hukum hendaknya tidak menunda-nunda hukuman mati bagi terpidana mati narkoba yang sudah mendapat ketetapan hukum. Dengan alasan apapun, mereka seharusnya di eksekusi mati, bukan malah dijadikan sumber pendapatan. (Vj)