Print this page

Terkait Kasus Pembangunan Puskesmas, Airin Akan Diperiksa Kejagung

Terkait Kasus Pembangunan Puskesmas, Airin Akan Diperiksa Kejagung

detaktangsel.com JAKARTA - Kejaksaan Agung akan segera memanggil kembali Walikota Tangsel Airin rachmi Diany. Pemanggilan orang nomor satu di Kota Tangsel itu merupakan tindak lanjut lantaran Airin tidak hadir dalam pemanggilan pertama dengan alasan sedang ke luar negeri.

Airin akan diperiksa karena diduga mengetahui dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel tahun anggaran 2011-2012 yang melibatkan suaminya Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan.

"Nanti kita lihat dulu. Kalau penyidik segera panggil ya kita langsung panggil. Kan tergantung penyidik,"kata Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejagung Sarjono Turin di Kejaksaan Agung, Senin (24/11).

Turin menegaskan tidak hanya melakukan pemanggilan terhadap Airin, pihak juga akan terus mengembangkan penyidikan perkara korupsi yang juga melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Dadang M Epid. Pihaknya juga mendalam dugaan adanya keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel Dudung E Diredja.

"Jadi kita bergerak secara perlahan. Dari bawah terlebih dahulu, baru ke pihak atas. Arahnya menuju ke sana (petinggi Tangsel), Kami menduga yang bersangkutan mengetahui proyek tersebut,"jelasnya.

Namun Sarjono Turin enggan membeberkan adanya dugaan campur tangan Airin dalam kasus ini. Menurutnya, posisi Airin sebagai walikota diduga mengetahui duduk perkara dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Tangsel.

Hingga kini pihaknya masih terus mengkaji sejumlah informasi berdasarkan keterangan saksi dan tersangka yang telah diperiksa tim penyidik. Informasi tersebut diharapkan bisa menjadi acuan penyidik melakukan penelusuran proyek senilai Rp 7,8 miliar itu.

"Nanti akan kita koordinasikan kembali dengan tim penyidik,"katanya.

Sebelumnya, Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmy Diani batal diperiksa sebagai saksi pada Rabu (12/11) lalu. Airin telah mengirimkan surat kepada penyidik untuk menjadwal ulang pemeriksaan karena menghadiri kegiatan.

Diketahui, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel, Mamak Jamaksari serta Sekretaris Dinkes Provinsi Banten, Neng Ulfah.

Sedangkan dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi.