Silahkan Berbisnis, Korupsi Jangan

Silahkan Berbisnis, Korupsi Jangan

detaktangsel.comJAKARTA - "Silakan anda berbisnis pertambangan tapi jangan gunakan CSR untuk politik penundukan," tegas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas memperingatkan 116 direksi perusahaan KK dan PKP2B pada kegiatan Koordinasi dan Supervisi atas Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, di Gedung KPK, Jakarta pada Rabu (27/8).

Busyro menambahkan, Coorporate Social Responsibilty (CSR) merupakan tanggung jawab sosial perusahaan untuk memajukan masyarakat di sekitar perusahaan itu berada. Namun, dalam beberapa fakta di lapangan, Busyro kerap menemukan penggunaan CSR untuk membungkam "perselingkuhan" yang terjadi antara swasta dengan pemerintah daerah. "CSR model ini justru melemahkan kontrol sosial yang seharusnya memantau jalannya pemerintahan di daerah," katanya.

Di sisi lain, KPK juga menemukan persoalan terhadap perusahaan pertambangan di 12 provinsi, terutama yang terkait kurang bayar pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmani juga mengungkapkan banyak pengusaha tambang yang bermasalah dengan pajak yang disebabkan perselisihan pendapat dan tidak membayar pajak. Selain itu yang dominan adalah kontrak karya.

Tak hanya itu, tidak adanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melakukan operasi ilegal sudah menjadi hal yang lazim pada usaha minerba di Tanah Air. "Yang masalah adalah perusahaan menengah yang tidak punya NPWP, ilegal, izin dari daerah, tapi tidak tertib.Banyak masalah di daerah," ungkapnya.

Hal senada juga diutarakan Dirjen Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar. Menurutnya, perusahaan tambang yang tidak membayar royalti harus segera melunasinya hingga tenggang waktu Desember 2014, termasuk jaminan reklamasi bekas tambang.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Polisi Suhardih Alius menerangkan ke depan penegakan hukum akan dilakukan multidoors terhadap pemberian izin. "Jadi bukan cuma polisi, tapi Kementerian LH, Kehutanan, KPK, Bea Cukai, turun untuk lebih efektif tertibkan pelaku usaha minerba," katanya.

Kegiatan ini bakal memastikan dilaksanakannya atau tidak kewajiban oleh KK dan PKP2B terkait dengan persoalan yang menjadi temuan KPK, antara lain pelaksanaan renegosiasi, persoalan keuangan, kehutanan, pertambangan, perdangan dan lingkungan hidup. Sebab, KPK juga mengundang perwakilan dari 12 kementerian/lembaga yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam,

Setidaknya, dari kegiatan korsup ini, Busyro menjelaskan, sudah memberikan sejumlah dampak positif seperti: peningkatan penerimaan negara, pencabutan IUP yang tidak memenuhi ketentuan, kepatuhan pelaporan mulai terlihat, dorongan pada pelaksanaan kewajiban pengolahan dan pemurnian, pengaturan dan pengaturan dan pengawasan tata niaga minerba yang lebih ketat, serta dilaksanakannya koordinasi lintas pemerintahan di pusat maupun daerah.

Saat ini, KPK terus berkoordinasi secara intensif untuk memonitoring pelaksanaan kewajiban KK dan PKP2B. Hasil monitoring akan dievaluasi secara bersama untuk menentukan tindak lanjut (upaya hukum dan non hukum) untuk mendorong kepatuhan KK/PKP2B. "Paralel dengan itu, kami juga melakukan upaya perbaikan sistem dan kebijakan di sektor pertambangan secara komprehensif," kata Busyro.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online