Korban pelecehan seksual tidak dihadirkan oleh pihak kepolisian.
"Rekontruksi kasus pelecehan hanya berdasarkan BAP yang telah masuk ke polda metro jaya. Korban tidak dihadirkan dalam Rekonstruksi kasus pelecehan ini," jelas Andi Asrun kuasa hukum salah satu korban.
Pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hadir dalam rekonstruksi ini. "Korban pelecehan seksual tidak dihadirkan karena sedang menjalani pemulihan fisik dan mental," ujar Erlinda Sekjen KPAI.
Rekonstruksi kasus pelecehan seksual dilakukan guna memperlancar proses penyelidikan kasus tersebut.