Print this page

Kompolnas Dengar Masukan Pakar Hukum Terkait Nasib Adrianus Meliala

Kompolnas Dengar Masukan Pakar Hukum Terkait Nasib Adrianus Meliala

detaktangsel.com- JAKARTA, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menggelar rapat dengan sejumlah tokoh masyarakat dan praktisi hukum terkait rencana dilaksanakannya sidang etik terhadap Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala.

Rapat tertutup yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kompolnas itu berisi pemaparan pandangan sejumlah tokoh bagi penyelesaian masalah yang melibatkan Kompolnas dengan Polri.

"Belum sampai pada sidang etik," kata mantan Gubernur PTIK, Irjen (Purn.) Farouk Muhammad, seusai rapat di Sekretariat Kompolnas, Jalan Tirtayasa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2014).

Menurut Farouk, hubungan antara Kompolnas dan Polri yang sempat meruncing itu merupakan bagian dari kurangnya regulasi yang mengatur kedudukan dan hubungan antara Kompolnas dengan Polri.

Sehingga, kata dia, untuk saat ini belum dapat diputuskan apakah kasus tersebut harus diselesaikan melalui sidang etik oleh Dewan Etik Kompolnas atau tidak.

"Sejak awal, pembentukan Kompolnas merupakan sebagai pengawas kebijakan Polri. Namun belum ada mekanisme yang mengatur hubungan antara Kompolnas dan Polri," kata Farouk.

Selain Farouk, rapat yang dilaksanakan tertutup itu juga dihadiri seluruh Komisioner Kompolnas, serta beberapa tokoh masyarakat pakar di bidang hukum, di antaranya, mantan hakim konstitusi Laica Marzuki, mantan Komisioner Kompolnas Irjen (Purn.) Roni Lihawa, dan mantan Ketum PP Muhammadiyah Syafi'i Maarif.

Seperti diketahui, Kompolnas akan membentuk dewan etik untuk memeriksa Adrianus Meliala, terkait pernyataan dia yang menyebut reserse kriminal (reskrim) menjadi "ATM" bagi pimpinan Polri.

Dewan etik tersebut nantinya akan memutuskan akapah pernyataan Adrianus tersebut bertentangan dengan etika atau tidak.