Fungsi Hansip Akan Digantikan Satpol PP

Fungsi Hansip Akan Digantikan Satpol PP

detaktangsel.com JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI M Fuad Basya mengatakan, setelah dicabutnya Keputusan Presiden Nomor 55/1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Hansip dan Organisaai Wankamra, fungsi Hansip dapat digantikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Artinya kalau hansip dibubarkan, perannya akan digantikan Satpol PP. Satpol PP yang tadinya mungkin hanya ditingkat kotamadya, provinsi, nanti akan ada di tingkat kelurahan," kata Fuad di Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Bagi TNI, kata Fuad, tidak ada masalah saat Hansip dibubarkan. Hansip selama ini bersifat elemen pendukung dalam pertahanan. Pembubaran hansip dinilainya tidak akan mempengaruhi ketahanan negara.

"Nggak, nggak (mempengaruhi ketahanan negara), karena akan ada langkah berikutnya. Seperti yang saya bilang mungkin Satpol PP akan dikembangkan," kata Fuad.

Terkait latar belakang presiden membubarkan Organisasi Hansip, Fuad yakin, SBY telah memiliki perhitungan yang matang dalam mengambil keputusan.

"Kalau Presiden membubarkan pasti ada pertimbangan. Ya, TNI akan mendukung itu. Kenapa Presiden membubarkan, mungkin karena sudah ada Satpol PP," kata dia.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online