Dua Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Transjakarta Ditahan

Dua Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Transjakarta Ditahan

detaktangsel.comJAKARTA - Penyidikan kasus dugaan tindak korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013 telah memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi pada Bidang Pengkajian dan Penetapan Teknologi (BPPT), Prawoto dan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana mengatakan, dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Transjakarta tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

‎"Hari ini tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka UP dan P selama 20 hari ke depan yang dimulai dari hari ini," kata Tony di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2014).

Penahanan selama 20 hari tersebut, kata Tony, untuk memudahkan penyelidikan oleh tim penyidik Kejagung.

"Jika dirasa kurang, maka akan ditambah masa tahanannya selama 40 hari ke depan," kata dia.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online