CMNP, JLB, dan MMS Galakkan Operasi Kendaraan Overload Di Jalan Tol

CMNP, JLB, dan MMS Galakkan Operasi Kendaraan Overload Di Jalan Tol

detaktangsel.comJAKARTA - Tiga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yaitu PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), PT Jakarta Lingkar Baratsatu (JLB), dan PT Marga Mandalasakti (MMS) bekerja sama dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan menggalakkan Operasi Penertiban Kendaraan Overload di ruas jalan tol yang dikelola. Bagi kendaraan yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi. Misalnya ditilang dan dikenakan denda ataupun dikeluarkan dari jalan tol.

Operasi Penertiban Kendaraan Overload tersebut dilakukan seiring dengan banyaknya pelanggaran tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan tol milik ketiga BUJT tersebut. Selain berdampak kurang baik terhadap kondisi jalan dan menyebabkan peningkatan biaya pemeliharaan, kendaraan dengan muatan berlebih tersebut juga membahayakan pengguna jalan tol.

"Kendaraan overload berpotensi mengancam keselamatan jiwa pemakai jalan, memicu kemacetan serta menurunkan daya tahan dan umur jalan," kata Direktur Operasi CMNP Suarmin Tioniwar dalam rilis yang diterima detaktangsel.com, Selasa (23/9).

Menurutnya, sudah banyak fakta kecelakaan fatal yang diakibatkan kendaraan overload. Baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Untuk itu, sudah saatnya pemerintah dan para BUJT serius menegakkan aturan Kendaraan Angkutan Barang (KAB) yang telah lama ada.

Selain Suarmin, nara sumber press conference yang lain adalah Direktur Teknik dan Operasi MMS Sunarto Sastrowiyoto, Fatchur Rochman (Direktur Utama JLB dan Ketua Asosiasi Jalan Tol Indonesia/ATI), Wakasat PJR (Kompol Wagino), serta Kasudin Perhubungan Jakarta Utara Arifin HM.

Seperti diketahui, peraturan mengenai KAB termuat dalam UU No 22/ 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan jalan (Pasal 169 ayat 1, Pasal 307 dan Pasal 311), Peraturan Pemerintah No 15/2005 tentang Jalan Tol (Pasal 86 ayat 5 dan Pasal 89), serta Peraturan Pemerintah No 55/ 2012 tentang Kendaraan (Pasal 6 ayat 1, 2 dan Pasal 57 ayat 1, 2, 3).

Untuk menegakkan aturan tersebut, menurutnya, tidaklah mudah. Di mana, dibutuhkan komitmen dan konsistensi penegakan hukum. Operasi Penertiban Kendaraan Overload, bahkan tidak cukup dilaksanakan hanya pada periode tertentu saja.

"Penegakan aturan dan sanksi harus dapat dilaksanakan dengan tegas, konsisten dan berkelanjutan serta perlu didukung semua pihak, agar memberi efek jera" ujar Sunarto.

Ia pun meminta kepada pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan, selaku penegak hukum untuk tidak kompromi dalam melaksanakan operasi ini.

Operasi Penertiban Kendaraan Overload dilaksanakan ketiga BUJT tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam memberikan pelayanan terbaik. Sebelum melakukan Operasi Penertiban Kendaraan Overload, BUJT terlebih dahulu telah melakukan sosialisasi. CMNP yang mengoperasikan ruas Cawang – Tanjung Priok – Jembatan Tiga / Pluit melakukan kegiatan sosialisasi sejak 21 Mei - 31 Agustus 2014 melalui pemasangan spanduk dan pembagian flyer informasi larangan masuk tol bagi kendaraan overload, Talkshow di Radio Elshinta tentang 'bahayanya kendaraan overload', pembekalan petugas lapangan, serta audiensi dengan KADIN dan perwakilan asosiasi logistik/ekspedisi.

CMNP juga menggelar Operasi Simpatik melalui penimbangan KAB dengan weight indicator portable. Dari 234 kendaraan yang ditimbang di Gerbang Tol Tanjung Priok 1 dan Rest Area KM 15+800 (A), 68% di antaranya terbukti overload. Selama periode sosialisasi, kendaraan overload diberikan surat peringatan baik bagi pengemudi maupun perusahaan pemilik kendaraan. Sedangkan pada periode implementasi terhitung mulai September 2014, kendaraan yang terbukti overload, diberikan sanksi tilang, bahkan dikeluarkan dari jalan tol.

CMNP juga menyediakan hotline service 24 jam ke 021-6518350 atau twitter @senkomcmnp. Pemakai jalan dapat menyampaikan pengaduan jika melihat ada kendaraan bermuatan lebih yang membahayakan ataupun jika mengetahui pelaksanaan operasi kendaraan overload tidak sesuai dengan SOP.

Selain CMNP, sosialisasi juga dilakukan sejak Juli 2014 oleh JLB di ruas Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 atau JORR W1 (Kebun Jeruk – Penjaringan). Selain memasang spanduk informasi di gerbang-gerbang tol dan jembatan penyeberangan serta membagikan flyer kepada para pengemudi, JLB juga melakukan operasi kendaraan overload melalui parameter dimensi dan kecepatan kendaraan. Dari 109 kendaraan yang terindikasi, 24% di antaranya terbukti melanggar aturan KAB. Pengemudi dan pengusaha pemilik kendaraan yang melanggar, diberikan surat peringatan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama. Terhitung Oktober 2014, setiap pelanggaran tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berbeda dengan CMNP dan JLB, MMS yang mengoperasikan jalan tol ruas Tangerang – Merak justru telah lebih dulu menerapkan aturan KAB sejak awal 2014 melalui penggunaan teknologi sensor alat timbang kendaraan yaitu Weight In Motion (WIM). Teknologi yang untuk pertama kalinya digunakan MMS ini dipasang di Gerbang Tol Cilegon Barat, dan ke depan akan disusul pemasangannya di seluruh gerbang tol milik MMS.

Penggunaan WIM pada jalan tol yang dioperasikan dengan sistem tertutup ini telah diintegrasikan dengan peralatan tol yang ada. Sehingga kendaraan bermuatan overload dapat terdeteksi lebih akurat di gerbang tol. Kemudian dipersilahkan keluar di ram terdekat. Jika tetap melanjutkan perjalanannya, pengemudi kendaraan yang melanggar, akan dikenakan sanksi membayar dua kali lipat tarif termahal.

Fatchur Rochman mengharapkan Operasi Kendaraan Overload ini dapat diikuti seluruh BUJT di Indonesia.

"Saya mengimbau seluruh BUJT agar Operasi Kendaraan Overload dijadikan bagian dari program operasional perusahaan dan program peningkatan pelayanan pemakai jalan," jelasnya.

Penertiban kendaraan overload merupakan bagian dari upaya BUJT memberikan pelayanan terbaik, sekaligus demi menjaga keselamatan dan kepentingan pemakai jalan. Untuk itu, persoalan penertiban kendaraan overload ini selayaknya mendapatkan perhatian ekstra, bukan saja dari BUJT. bahkan, dari pemerintah, para pelaku usaha logistik dan ekspedisi. Di samping itu, juga dapat disadari sepenuh hati oleh seluruh pemakai jalan tol.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online