CMNP, JLB Dan MMS Dorong Penegakan Aturan Kendaraan Angkutan Barang

Sinergi MMS, JLB, CMNP, Dishub dan Polda dalam menindaklanjuti kendaraan bermuatan lebih Sinergi MMS, JLB, CMNP, Dishub dan Polda dalam menindaklanjuti kendaraan bermuatan lebih

detaktangsel.com JAKARTA – Tiga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), yaitu PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), PT Jakarta Lingkar Baratsatu (JLB) dan PT Marga Mandalasakti (MMS) bekerjasama dengan Kepolisian dan Dinas Perhubungan terus berupaya mendorong penegakan aturan Kendaraan Angkutan Barang (KAB) dengan melakukan Operasi Penertiban Kendaraan Overload di masing-masing ruas Jalan Tol yang dikelola.

Operasi Penertiban Kendaraan Overload yang telah berjalan selama kurang lebih satu tahun terakhir oleh tiga BUJT tersebut, dilakukan demi keselamatan dan peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol. Selain berbahaya bagi pengguna jalan dan menjadi salah satu penyebab kemacetan di jalan tol, KAB yang melanggar tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan, juga berdampak buruk terhadap kondisi jalan dan dapat mengakibatakan peningkatan biaya pemeliharaan.

Direktur Operasi CMNP Suarmin Tioniwar mengatakan, sejak disosialisasikannya Operasi Penertiban Kendaraan Overload pada Mei 2014 silam, hingga pertengahan Juni 2015 kegiatan ini berhasil menjaring sebanyak 1029 KAB yang terindikasi bermuatan melebihi batas yang ditentukan.

"Jika pada periode sosialisasi rata-rata jumlah pelanggaran mencapai 68,4%, maka pada periode implementasi turun menjadi 62,4%" ujar Suarmin dalam Media Gathering yang dilaksanakan di Gedung Citra Marga, Jakarta, Rabu (24/6).

Penurunan persentase rata-rata tingkat pelanggaran di atas, menurut Suarmin menunjukan masih rendahnya tingkat kepatuhan para pengendara KAB dan pemilik kendaraan terhadap aturan KAB, meski telah diberlakukan sanksi tilang dan dikeluarkan dari jalan tol bagi setiap pelanggaran. Melihat realita tersebut Suarmin bertekad akan meningkatkan intensitas Operasi Penertiban Kendaraan Overload.

Selain Suarmin, turut pula hadir sebagai nara sumber Media Gathering Sunarto Sastrowiyoto Direktur Teknik dan Operasi MMS, Perwakilan JLB, Wakasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Wagino, serta Staf Ahli Lalu lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Arifin H.M.

Ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan mengenai KAB yang termuat dalam Undang‐Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu‐lintas dan Angkutan jalan (Pasal 169, 307 dan 311), Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Pasal 86 ayat 5 dan Pasal 89) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Pasal 6 ayat 1, 2 dan Pasal 57 ayat 1, 2, 3) tidak serta merta bisa ditegakkan dengan mudah, tapi dibutuhkan komitmen bersama, konsistensi penegakan hukum serta pemahaman yang baik dari seluruh pengguna jalan, termasuk para pemilik perusahaan ekspedisi dan logistik.

Suasana Media Gathering dalam rangka penegakan peraturan kendaraan angkutan barang

Selain CMNP, JLB juga sudah melakukan sosialisasi dan operasi penertiban kendaraan overload di ruas Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 atau JORR W1 (Kebun Jeruk – Penjaringan) dengan melibatkan pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan. Operasi yang dilakukan dengan menggunakan indikator kecepatan dan dimensi muatan kendaraan ini akan terus ditingkatkan. Dalam waktu dekat, JLB bahkan akan melengkapi operasi ini dengan menggunakan alat timbang, yang rencananya akan dilakukan di area Kembangan dan Kamal.

Berbeda dengan CMNP dan JLB, MMS yang mengoperasikan jalan tol ruas Tangerang – Merak telah lebih dulu menerapkan aturan KAB sejak awal tahun 2014 melalui penggunaan teknologi sensor alat timbang kendaraan yaitu Weight In Motion (WIM) yang terpasang di Gerbang Tol Cilegon Barat.

Jika ada kendaraan yang bermuatan lebih, WIM akan membaca beban kendaraan. Bila muatannya melebihi tonase, maka secara otomatis struk keluar dari mesin yang ada di gardu serta diberikan kepada pengemudi, kemudian diharuskan keluar melalui gerbang terdekat. Jika masih melanggar, kendaraan tersebut akan dikenakan denda dua kali tarif tol jarak terjauh. Dengan menggunakan WIM, dapat memprediksi umur jalan dan evaluasi perawatan jalan secara periodik, serta dapat mengukur vehicle damage factor (VDF) yang terjadi pada ruas tol Tanggerang – Merak.

Selain menggunakan WIM, menurut Sunarto, MMS juga melakukan operasi penertiban kendaraan overload bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan. Namun hasil dari operasi tersebut belum maksimal.

"Belum banyak perubahan perilaku dari para pengendara dan pemilik kendaraan overload untuk mematuhi aturan KAB. Oleh karenanya perlu peninjauan kembali regulasi yang lebih tegas, komprehensif, dan terintegerasi dengan institusi terkait, sehingga dapat melindungi dan menjamin kepentingan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tol" ujar Sunarto.

Untuk mengendalikan kendaraan overload lebih optimal, Sunarto juga merencanakan akan menambah pemasangan WIM di beberapa pintu masuk tol Tangerang – Merak.

Penertiban kendaraan overload merupakan bagian dari upaya BUJT dalam meningkatkan pelayanan, sekaligus demi menjaga keselamatan dan kenyamanan pemakai jalan. Meski masih menemui berbagai kendala, ketiga BUJT tersebut memiliki komitmen kuat dalam mendorong penegakan aturan KAB.

Untuk itu, operasi penertiban kendaraan overload sudah selayaknya mendapatkan perhatian ekstra, bukan saja dari CMNP, JLB dan MMS, tetapi juga BUJT lainnya. Operasi ini juga selayaknya menjadi perhatian Pemerintah, para pelaku usaha logistik dan ekspedisi, serta dapat disadari sepenuh hati oleh seluruh pemakai jalan tol.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online