Adrianus Tak Perlu Disidang Etik

Adrianus Meliala Adrianus Meliala

detaktangsel.com- JAKARTA, Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah mengatakan pernyataan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala yang menyebutkan Reskrim ATM Polri, tidak melanggar etika.

"Tidak ada pelanggaran etika (dalam pernyataan Adrianus).Ga usah diteruskan lagi, tidak jadi sidang etik," kata Syafi'i Maarif seusai memberikan paparannya terkait kasus Adrianus di Sekretariat Kompolnas, Jalan Tirtayasa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2014).

"Saya harap Kapolri tidak usah marah-marah. Kompolnas juga jangan takut akan dipidanankan," imbuh dia.

Pada kesempatan itu, Syafi'i justru menilai Adrianus sebagai seorang petarung yang diperlukan oleh negeri ini. Terutama, kata dia, untuk memperbaiki institusi Kepolisian agar tidak muncul lagi kasus-kasus yang menjerat oknum perwira Polri sebagai tersangkanya, Kompolnas perlu diberikan wewenang lebih luas dari sekedar menjalankan fungsi pengawasan.

"Kompolnas ini saya harap akan lebih gagah, bahkan diberi wewenang yang lebih luas. Selain itu, agar kinerja Polri dapat menjadi lebih baik, anggarannya juga perlu ditambah," kata dia.

Ditemui terpisah, Sekretaris Kompolnas Syafriadi Cut Ali memaparkan, pernyataan para tokoh dan pakar hukum dalam rapat yang digelar Kompolnas adalah untuk memastikan objektifitas keputusan yang membatalkan rencana sidang etik terhadap Kriminolog UI yang sedianya digelar hari ini.

"Kita sudah sepakat tidak terjadi pelanggaran kode etik. Biar tidak bersifat subjektif terhadap apa yang kami putuskan, maka kami undang tokoh yang kami nilai berkopenten dalam bidang hukum," kata dia.

Ke depan, Syafriadi berharap, hubungan Kompolnas dengan Polri akan lebih harmonis. Hal ini, kata dia, mengingat Korps Bhayangkara itu adalah stake holder Kompolnas.

"Kepentingan kami adalah menjaga hubungan antara Polri dengan Kompolnas agar tetap baik. Stake holder kami itu Polri. Hubungan antara yang diawasi dan yang mengawasi harus harmonis," kata dia.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online