Print this page

Wujudkan Kota Smart City, Sosialisasikan Belajar Via Online

Wakil Walikota Tangerang Sachrudin saat memberikan pemaparan pada sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 44 Tahun 2016 tentang Tugas Belajar. Wakil Walikota Tangerang Sachrudin saat memberikan pemaparan pada sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 44 Tahun 2016 tentang Tugas Belajar. istimewa

detaktangsel.comKota TANGERANG-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) gelar sosialisasi
Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 44 Tahun 2016 tentang Tugas Belajar di Ruang Opp Room, Gedung Cisadane pada Senin (13/2/2017).

Kegiatan ini dalam rangka pembinaan dan pengembangan aparatur sebagai upaya meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan pegawai guna memenuhi kebutuhan tenaga yang berpendidikan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi dilingkup Pemkot Tangerang.

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, adanya peraturan tersebut, maka tentunya pemberian tugas belajar harus menitikberatkan pada sebuah komitmen strategis dalam upaya pengembangan kualitas sumber daya aparatur yang disusun secara terencana dan didasarkan pada proyeksi kebutuhan dengan dikaitkan pada upaya peningkatan kinerja instansi.

Kegiatan ini, lanjutnya, diharapkan juga dapat menjawab permasalahan yang terjadi terkait izin dan tugas belajar karena dalam perwal diatur tata cara persyaratan, prosedur yang harus ditempuh sampai dengan sanksi yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, telah menggunakan berbagai aplikasi berbasis online sehingga akan semakin memudahkan para pegawai yang akan mengajukan tugas dan izin belajar, yaitu aplikasi pengajuan ijin belajar, tugas belajar, ujian penyesuaian ijazah dan pengajuan ujian dinas.

"Upaya ini juga sebagai bentuk pelayanan secara internal dan memberikan kemudahan akses kepada pegawai agar senantiasa terjadi peningkatan kemampuan para pegawai dan perwujudan Kota Tangerang sebagai kota Smart City," katanya.