Pol PP Tangsel Ancam Segel Toko Modern Tak Kantongi Ijin

Pol PP Tangsel Ancam Segel Toko Modern Tak Kantongi Ijin

detaktangsel.com SETU--Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berjanji bakal melakukan penertiban terhadap maraknya toko modern yang beroperasi di sejumlah wilayah di Kota Tangsel.

Pasalnya, keberadaan toko modern tersebut, selama ini beroperasi tanpa mengantongi ijin usaha toko modern (IUTM) yang dikeluarkan oleh dinas terkait.

Demikian diungkapkan Kasatpol PP Tangsel, Azhar Syam'un usai rapat gelar perkara dengan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di aula Kantor Pol PP Tangsel, Setu, Rabu (24/8).

"Dari hasil pengumpulan bahan keterangan di lapangan, banyak sekali toko modern dan minimarket di kota Tangsel belum memiliki IUTM," kata Azhar.

Azhar menjelaskan, hasil pengumpulan bahan dilapangan diketahui jumlah toko modern dan minimarket yang beroperasi tanpa dilengkapi IUTM, angkanya mencapai 212 lebih. Dari jumlah tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan klasifikasi tingkat pelanggaran yang dilakukan toko modern itu. Sebab, pelanggaran yang dilakukan toko modern bentuknya macam-macam diantaranya pelanggaran Perda IMB, pelanggaran Ketertiban Umum, pelanggaran IUTM dan Perda Reklame.

"Minimal toko modern tersebut harus memiliki empat perda itu. Nanti kita lihat kualifikasinya seperti apa, jika toko modern itu memiliki IMB namun tidak memiliki IUTM, kita suruh agar secepatnya dilengkapi. Namun jika toko modern itu tidak memenuhi klasifikasi, terpaksa kita hentikan atau kita segel," tegasnya.

Ia menambahkan, jika toko modern tersebut tetap tidak mau mengurus perijinan sesuai peraturan yang berlaku, Azhar memastikan bakal memberikan sangsi kepada toko modern tersebut hingga ke persidangan.

"Kalau mereka tetap melanggar, terpaksa kita sidangkan. Hukumannya berupa denda atau kurungan selama tiga bulan," tandas Azhar.

Sementara itu, Sekdisperindag Kota Tangsel Malik Kuswari menambahkan, pihaknya selama ini telah merekomendasikan perijinan terhadap toko modern yang ada di Tangsel berjumlah 129 buah. Di akui Malik Kuswari, pihaknya tidak pernah mempersulit masalah rekomendasi perijinan berdirinya toko modern.

"Yang jelas di tempat kita, masalah kepengurusan rekomendasi tetap kita layani asal persyaratannya sesuai dengan yang sudah ditetapkan," pungkasnya.

Read 2410 times
Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online