Pilgub Banten, Partisipasi Pemilih Di Tangsel Di Prediksi Rendah

seorang warga saat menggunakan hak suaranya di Pilkada Tangsel 2015 lalu seorang warga saat menggunakan hak suaranya di Pilkada Tangsel 2015 lalu

detaktangsel.com SERPONG--Pesta demokrasi lima tahunan berupa pemilihan Gubernur Banten yang akan berlangsung pada Februari 2017 mendatang, menimbulkan kekhawatiran beberapa pihak terkait partisipasi pemilih yang ada di Kota Tangsel.

Bahkan, Pilgub 2017 mendatang diprediksi akan rendah hal ini berkaca berkaca pada pelaksanaan pilkada Tahun 2015, Pilpres dan Pileg 2014 lalu.

Untuk diketahui, pelaksaan Pilkada yang di gelar di Kota Tangsel pada 2015 lalu jumlah pemilih yang terdaftar 930.483 orang. Meski angkanya hampir mendekati 1 juta jiwa, akan tetapi yang datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya hanya tercatat di angka 529.106 orang atau cuma 56,8 persen.

Sementara di tingkat Pileg dan Pilpres pada 2014 lalu, partisipasi pemilih yang ada kota hasil pemekaran dari kabupaten tersebut hanya mencapai 67,15 dan 69.07 persen. Selain partisipasi di dua pesta demokrasi tersebut, persoalan teknis seperti data penduduk yang dinamis dan belum semuanya warga memikiki KTP elektronik juga menjadi masalah.

Komisioner KPU Banten Agus Supadmo mengatakan, tantangan daftar pemilih juga disebabkan faktor beragam. Termasuk akurasi data terkait dengan persoalan kependudukan yang masih melibatkan banyak pihak.

Sedangkan pelaksanaan Pilgub Banten yang kini tinggal menyisakan waktu beberapa bulan lagi, jika tidak digarap dengan sosialisasi yang massif di khawatirkan partisipasi masyarakat bakal rendah.

"Maka itu kita berharap aparatur daerah, seperti camat, lurah, kapolsek dan ramil bisa berperan aktif mensosialisasikan pesta demokrasi," katanya kepada wartawan di Serpong, kemarin.

Ia mencontohkan partisipasi pemilih dalam pilkada serentak 2015 lalu di Provinsi Banten juga menjadi tolak ukur. Agus meminta bantuan lurah dan camat memfasilitasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pemungutan Suara (PPS). Saat Pilgub, petugas PPK dan PPS akan menempati salah satu ruangan di kelurahan dan kecamatan.

"Warga juga berperan dalam pengawasan menjaga surat suara. Partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan merupakan bentuk pengguna hak warga negara," jelasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online