Perselingkuhan Dua Kali Mengakibatkan Perceraian

Perselingkuhan Dua Kali Mengakibatkan Perceraian

detaktangsel.com - Kasus istri memenjarakan suami ternyata akibat perselingkuhan yang dilakukan istri Lily Elizabeth Marlie sejak tahun 2011 dan tahun 2014 dengan pelatih fitnes bernama Virdani.

Rumah tangga yang sempat goyang karena perselingkuhan Lily Elizabeth dengan pelatih fitnesnya tercium. Namun Edy Sulistio masih memaafkan perbuatan istri namun dengan satu syarat Lily Elizabeth membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan selingkuh.

Dalam perselingkuhan dengan Virdani, Lily Elizabeth banyak memberikan barang berharga terhadap teman selingkuhnya seperti sebuah sepeda motor Ninja full acesoris seharga Rp 47.500.000, sebuah handphone blackberry seharha Rp Rp 5.900.000, menyewa kos bersama pasangan selingkuh di BSD Anggrek Loka dengan memberikan barang seperti sprei, keset, keranjang sampah dan lainnya.

"Dengan kajadian ini, kami sama-sama membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perselingkuhan di rumah. Surat pernyataan yang kami buat disaksikan Usman Nana sopir pribadi kami pada tahun 2012," katanya kepada wartawan.

Keutuhan rumah saat membuat surat pernyataan tersebut sempat harmonis sampai 2 tahun. Namun pada tahun 2014 kembali Lily Elizabeth kembali mengulangi perselingkuhan dengan Virdani. Sehingga Edy Sulistio resmi menceraikan istri secara sah dipengadilan agama.

"Atas dari percerain ini, saya dilaporkan istri dengan menyatakan saya membuat surat pernyataan palsu. Sehingga saya sempat dinyatakan bersalah dan sempat di bui dan mengikuti tiga kali persidangan pada Desember 2015," terangnya.

Namun Pengadilan Negeri Tangerang dengan hakim ketua majelis Yohannes Panji menyatakan surat dakwaan penuntut umum No. Reg Perkara : PDM-367/TGR/11/2015 tertanggal 19 November 2015 batal demi hukum. Sehingga menetapkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Edy Sulistio dalam perkara No. 1957/Pid.B/2015/PN.Tng tidak dapat dilanjutkan.

"Sehingga saya dinyatakan bebas perkara dan keluar dari penjara, dan biaya perkara dibebankan kepada negara," tandasnya.

Read 4607 times

More in this category:

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online