Kena Razia Yustisi, 128 Warga Jalani Tipiring

Kena Razia Yustisi, 128 Warga Jalani Tipiring

detaktangsel.com SERPONG--Sebanyak 128 orang terpaksa harus menjalani tindak pidana ringan (Tipiring) yang dilakukan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lantaran tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun identitas diri lainnya. Diketahui, ke 128 orang tersebut terjaring oleh petugas gabungan yang tengah menggelar operasi yustisi kependudukan (OYK) di depan rumah makan Telaga Seafood, Serpong, Senin (25/7).

Dalam sidang tipiring tersebut, warga yang tidak membawa KTP maupun identitas diri lainnya itupun harus membayar denda sebesar Rp,50 ribu sementara pengendara yang terjaring sebanyak 3.867 buah.

Pantauan di lokasi operasi di Jalan Raya Serpong, petugas gabungan dari Disdukcapil Kota Tangsel, Satpol PP dan Dishub memberhentikan seluruh pengendara yang melintas pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Pengendara mobil pribadi, sepeda motor maupun angkutan umum hingga bus diberhentikan.

"Sasarannya mereka yang baru datang ke Tangsel. Apakah mereka sudah secara tertib dan sadar membawa KTP atau kartu identitas lain saat keluar rumah atau tidak. Jika tidak, maka harus menjalani sidang Tipiring dan kena denda," kata Kabid Kependudukan pada Disdukcapil Kota Tangsel, Heru Sudarmanto.

Ia menilai, Operasi Yustisi Kependudukan yang rutin digelar ini sangat efektif dan langsung dirasakan masyarakat. Karena menurutnya, warga akan sadar untuk selalu membawa KTP setelah mereka terjaring dan menjalani sidang Tipiring.

"Intinya agar masyarakat tertib administrasi kependudukan. Jadi pada pemeriksaan, kami berhentikan seluruh pengendara kendaraan bermotor, mulai dari kendaraan pribadi, sepeda motor, angkot maupun bus," tandasnya.

Pardi (28), salah seorang warga yang menjalani sidang Tipiring lantaran tidak membawa kartu identitas, baik KTP maupun lainnya. Ia mengaku, tidak membawa kartu identitas saat keluar rumah lantaran lupa.

"Belum pernah razia yang diperiksa KTP, biasanya mah SIM, STNK. Jadi saya santai aja. Eh taunya kena, harus sidang lagi dan bayar denda. Ke depannya, saya siap untuk selalu bawa KTP saat keluar rumah," kata pria yang mengaku tinggal di kawasan Serpong ini.

Sebagai informasi, Disdukcapil Kota Tangsel juga sudah beberapa kali melaksanakan Operasi Yustisi Kependudukan. Antara lain di Kecamatan Ciputat Timur, Ciputat, Serpong dan Pamulang. Total yang terjaring sebanyak 24.165 dan yang kena tipiring sebanyak 819 orang

Read 2612 times
Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online