Bang Ben Minta Pelajar Jauhi Rokok

Bang Ben Minta Pelajar Jauhi Rokok

Detaktangsel.com SETU - Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin  Davnie meminta pelajar untuk menjauhi dari rokok. Sebab, rokok salah satu pemicu konsumsi miras dan narkoba.

Hal ini diungkapkan Bang Ben (Benyamin Davnie) dihadapan 400 pelajar saat sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Puspiptek, Setu pada Selasa, (14/11/2017).

Menurutnya, berdasarkan data saat ini terdapat 34,7% prevelensi penduduk yang merupakan perokok. Enam dari sepuluh siswa telah terpapar rokok dari orang lain di rumahnya sendiri.

Baca Juga : Seluruh Jenis Perizinan dan Non Perizinan di Tangsel kini Dikelola Secara “Online”

 "Penerapannya perda ini perlu didukung berbagai pihak," ucapnya.

Dalam kesempatan ini pelajar menjauhi diri dari  rokok, karena rokok bisa menjadi pintu masuk ke barang-barang negatif lainnya seperti narkoba dan miras.

"Kumpulnya kalian disini kita harapkan untuk mengingatkan kita semua tidak merokok.Kalian ini jadi mata rantai peraturan daerah ini," terangnya.

Diketahui sejak 2016, Pemkot Tangsel telah mensahkan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam perda tersebut sanksi bagi masyarakat yang kedapatan merokok di kawasan tertentu terancam pidana selama 3 bulan atau denda sebanyak Rp2,5 juta.

Ada delapan tempat yang ditetapkan sebagai KTR. Di antara, fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, kantor dan tempat umum.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online