UU Bikin Guru SMA Galau, Khawatirkan Nasib dan Kesejahteraan

UU Bikin Guru SMA Galau, Khawatirkan Nasib dan Kesejahteraan

detaktangsel.com SERPONG – Adanya perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membuat para guru galau. Mereka mengkhawatirkan nasib dan kesejahteraan.

Diketahui, dalam UU baru tersebut ada 11 kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang diambil alih menjadi kewenangan pemerintah Provinsi. Salah satunya kewenangan penanganan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan SMK. Sehingga guru PNS yang mengajar ditingkatan tersebut statusnya menjadi PNS provinsi.

Selain itu, Pengeloaan setingkat SMA Negeri dialihkan dan dibawah kewenangan Pemprov Banten. Termasuk penggajian dan pengangkatan kepala sekolah.

Kabid Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada Dinas Pendidikan kota Tangsel Didi Sutisna berharap Pemprov Banten mempunyai peraturan turunan dari UU Nomor 23 tahun 2014 tersebut. Salah satunya, tetap memberikan kewenangan pelayan dibawah kontrol Dinas Pendidikan kabupaten/kota. "Pengelolaan silahkan saja ke Provinsi. Namun pelayanan tetap dikontrol di pemerintah kota," ujarnya, Rabu (27/1).

Alasannya, Sambung Didi, sistem pendidikan yang sudah dibangun di Kota Tangsel sudah tercipta. Seperti di Kota Tangsel ini, merupakan miniatur pendidikan Indonesia. Apabila guru yang berkualitas disebar ke wilayah lain. Tentunya yang dirugikan para siswa Kota Tangsel. "Saya hanya khawatir, para siswa di Kota Tangsel yang dirugikan. Kehilangan guru-guru berkualitas," ucapnya.

Sementara Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Tangsel Ahmad Nana mengatakan, guru-guru di Kota Tangsel sudah banyak yang gelisah dan khawatir takut dipindah ke daerah lain. Pasalnya, Pemkot Tangsel dalam memberikan perhatian kepada guru, seperti kesejahteraan dinilai cukup bagus. "Kita sih berharap, tidak ada perpindahan. Karena akan membutuhkan adaptasi lingkungan lagi," terangnya.

Sekretaris Jenderal Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tangsel Agus Hendrawan menambahkan, perpindahan akan dilaksanakan pada akhir tahun 2016. "Saya berharap pemkot Tangsel bisa membantu mencarikan solusi dan melindungi guru Tangsel dari perpindahan. Iklim pendidikan Kota Tangsel sudah tercipta dengan baik dengan dukungan pemerintah daerah setempat," pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online