⁠⁠⁠PPDB SMAN Tangsel Tahun 2017 Dibagi Dua Zonasi

⁠⁠⁠PPDB SMAN Tangsel Tahun 2017 Dibagi Dua Zonasi

detaktangsel.com SERPONG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2017 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Tangerang Selatan secara umum telah siap dilaksanakan.

Bahkan, sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB 2017 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 15 tahun 2017 tentang PPDB 2017, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel telah melaksanakan sosialisasi kepada seluruh satuan pendidikan di auditorium Global Islamic School (GIS) 2 Serpong, Jumat (19/5/2017) lalu.

Sementara, sosialisasi PPDB 2017 untuk tingkat SMA dilaksanakan beberapa hari kemudian di Provinsi Banten yang menjadi kewenangannya atas jenjang pendidikan tersebut.

Terkait dengan PPDB 2017 pada jenjang pendidikan SMA di Kota Tangsel, dalam kesempatan khusus, Wakil Kepala SMAN 12 Bidang Kurikulum Ana Mukarromah, mewakili Kepala Sekolah menjelaskan, pihaknya akan mengikuti semua kebijakan yang telah ditetapkan, baik peraturan melalui Permendikbud maupun edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Dijelaskan Ana Mukarromah , dalam PPDB tahun 2017 secara umum sistemnya tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni melalui jalur online. Yang berbeda pada PPDB tahun ini, sebagaimana dijelaskan Ana, adalah pada sistem zonasi.

"Sistem PPDB yang dilaksanakan masih seperti tahun-tahun sebelumnya dengan sistem online. Perbedaannya terkait pada sistem zonasi. PPDB dilaksanakan pada 6 -10 Juni 2017," ungkapnya.

Sistem zonasi atau pengaturan pembagian wilayah dalam PPDB SMA tahun 2017 untuk Kota Tangsel dibagi dalam Dua Zonasi, yakni Zonasi Satu, meliputi : Kecamatan Ciputat, Ciputat Timur, dan Pondok Aren. Sedangkan Zona Dua, meliputi : Kecamatan Serpong, Serpong Utara, Seru, dan Pamulang.

"Untuk hal-hal teknis, koordinasi, pelaporan, dan lainnya langsung ke Dinas Pendidikan Provinsi," terang Ana.

Ditambahkan Ana, pembagian Zonasi didasarkan pada kemampuan daya tampung sekolah atas kebutuhan masyarakat atas pelayanan pendidikan. Menurutnya, untuk SMAN 12 masuk ke zona dua dengan daya tampung delapan kelas regular, dan setiap kelas berjumlah 36 pelajar.

Terkait dengan daya tampung sekolah di SMAN 12 untuk PPDB tahun 2017, Ana Mukaromah menjelaskan, quota delapan kelas regular akan menampung 70 persen melalui seleksi atas dasar nilai SHUN, 20 persen pelajar dari keluarga ekonomi kurang mampu dan 10 persen melalui jalur prestasi. Untuk quota pelajar asal luar daerah Tangsel sebanyak 10 persen dari masing-masing jalur.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online