Print this page

Aturan Seragam Sekolah Tahun 2024 untuk Siswa SD, SMP, SMA/SMK

Aturan Seragam Sekolah Tahun 2024 untuk Siswa SD, SMP, SMA/SMK

detaktangsel.com PENDIDIKAN -- Baru-baru ini, kebijakan terbaru mengenai aturan seragam sekolah yang diumumkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, telah menciptakan gelombang protes di media sosial. Pengumuman tersebut memperbarui ketentuan seragam sekolah untuk tahun 2024, namun reaksi masyarakat terhadapnya tidaklah homogen.

Mengutip informasi dari laman resmi Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Kemendikbud Ristek pada Senin (15/4/2024), aturan terkait seragam sekolah masih merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022.

Aturan tersebut menyatakan bahwa sekolah dilarang memberlakukan kewajiban kepada orang tua atau wali siswa untuk membeli seragam baru setiap kali ada kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi serta untuk membentuk disiplin, tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, dan persatuan di antara siswa.

Peraturan yang dikeluarkan pada Oktober 2022 ini menetapkan dua jenis seragam yang wajib dipakai, yaitu seragam nasional dan seragam pramuka. Selain itu, sekolah memiliki kebebasan untuk menetapkan seragam khas mereka sendiri. Namun demikian, pemakaian seragam adat lengkap atau yang dimodifikasi diatur oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dan tidak boleh dipaksakan kepada orang tua siswa.

Meskipun demikian, aturan seragam sekolah untuk tahun 2024 masih mengikuti peraturan lama sebagaimana yang tercantum dalam Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022. Rinciannya adalah sebagai berikut:

- Pakaian seragam nasional siswa SD dan SDLB terdiri dari atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok merah hati.
- Pakaian seragam nasional siswa SMP dan SMPLB meliputi atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok biru tua.
- Pakaian seragam nasional siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB terdiri dari atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu.

Pakaian seragam nasional diwajibkan digunakan pada setiap Senin dan Kamis, serta saat hari pelaksanaan upacara bendera. Pada hari tersebut, siswa juga diharuskan memakai atribut seragam nasional, termasuk topi pet dan dasi sesuai dengan warna seragam per jenjang pendidikan.

Sementara itu, penggunaan seragam pramuka diwajibkan pada hari-hari tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah, dengan model dan warna yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Seragam khas sekolah dan seragam adat dapat digunakan sesuai dengan ketentuan sekolah, dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan sesuai dengan keyakinannya.

Meskipun aturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang inklusif dan mendorong kesetaraan, namun, respons masyarakat terhadapnya masih terpecah.

Sebagian menyambut baik, sementara yang lain menentangnya dengan berbagai alasan. Hal ini menunjukkan pentingnya dialog terbuka dan partisipatif antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang adil dan berkelanjutan.