Wawan Tersangka Pencucian Uang

Wawan (TCW) Wawan (TCW)

detaktangsel.com- JAKARTA, Suami Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan resmi menjadi tersangka kasus pencucian uang. Adik kandung Ratu Atut Chosiyah itu tidak bisa menyangkal menyusul penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Kali pertama Wawan menjadi tersangka kasus suap Pemilukada Kabupaten Lebak. Kini, Wawan juga dijerat dengan pasal korupsi dan pencucian uang sekaligus. Dia  dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diduga Wawan melakukan penyamaran aset yang didapatkan dari hasil korupsi. Dalam waktu dekat dia akan menjalani persidangan kasus korupsi sekaligus kasus pencucian uang.
KPK juga mulai bergerak untuk melacak aset keduanya. Bahkan, KPK   meminta   PPATK untuk melacak transaksi keuangan Atut dan Wawan.
Ketika penetapan tersangka apalagi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, pertama yang dilakukan adalah asset tracing (penelusuran aset).
KPK juga akan mengirimkan surat kepada PPATK untuk menelusuri transaksi mencurigakan terkait Atut dan Wawan. Transaksi keuangan ini bisa menjadi salah satu alat untuk menjerat Atut dan Wawan dengan pidana pencucian uang. Adapun transaksi-transaksi yang patut dicurigai adalah  Atut dan Wawan terkait kasus dugaan pengadaan alkes Pemprov Banten.
Nilai proyek pengadaan Alkes Banten  mencapai Rp 9.313.685.000 pada  2012 . Jumlah itu berasal dari Pagu anggaran APBD.
Sementara untuk Pagu anggaran 2011 dan 2013 belum diketahui jumlahnya. Atut dan Wawan dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No  31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001  juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Atut diduga telah bersama-sama dengan menggunakan kewenangannya melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara.
Masyarakat awam Banten tidak pernah berpikir sejauh itu. Kakak – beradik dianggapnya tidak menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan. Akhirnya terkuak pula borok dan kebobrokan, baik Atut maupun Wawan.
Apa mau dikata bahwasannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sertamerta memreteli jejak Atut dan Wawan berpijak di seputar proyek-proyek di lingkaran kekuasaannya. Sebagian warga Banten tercenggang dan mengumpat, kok   serakah dan rakus kakak beradik ini bermain proyek di rumah sendiri. Apa tidak punya kemampuan jadi pemain di luar lingkaran kekuasaan.
Sungguh malang Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany. Secara tidak langsung terseret di pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes). Entah KPK akan menbidik Airin juga atau tidak, tentu langkah KPK  tidak seperti mengendarai mobil dengan mesin turbo. Sekali ngegas melaju dengan cepat dan  tuntas masalahnya.
KPK pasti berhitung dengan matang, jernih, cerdas, dan penuh kehati-hatian. Jangan sampai langkahnya tercederai akibat salah melangkah. Kalau pun Airin ikut kecipratan getah yang disemprotkan sang suami atau kakak iparnya, itu adalah hukum sebab akibat.
Dalam kondisi sedemikian rupa, sangat lucu bila seorang Atut mengadakan perlawanan secara politis. Kendaraan politik – Partai Golkar -- yang merupakan warisan dari almarhum suaminya, adalah kekuatan riil. Namun, Aburizal Bakrie tidak mau kecemplung ke comberan yang merusak citranya sebagai calon presiden.
Lalu, kekuatan mana lagi yang menjadi andalan Atut dan Wawan ? Kiranya, sebagian besar warga Banten pun ogah-ogahan menghabiskan energi untuk membela Atut, apalagi Wawan.
Sang adik tidak lama lagi akan dimejahijaukan. Bisa jadi dalam waktu singkat, giliran Atut menyusul akan disidang. Di sisi lain, KPK tetap mengawal kasus dugaan korupsi Banten. Karena tidak tertutup kemungkinan akan muncul tersangka baru. Siapa ? Hanya KPK yang tahu. Karena itu, baik Banten pada umumnya dan Tangsel atau Lebak pada khususnya, tetap menjadi skala prioritas KPK untuk membedah tuntas praktik kotor berserakahan di mana-mana.
Kaki tangan Atut, kaki tangan Wawan memang belum tersentuh KPK. Siapa tahu, tiba-tiba muncul tersangka baru. Inilah skenario KPK membongkar kasus korupsi di mana pun berada. Seperti halnya penangkapan Akil Mochtar semasa menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Banyak pihak tidak menyangka. Begitu juga bila nanti tersebut tersangka baru di pusaran birokrasi Banten, Tangsel atau wilayah lainnya. Karena semua pihak tahu persis bahwa KPK menempatkan kaki tangannya menyebar di sekeliling birokrasi. (Red)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online