KPU-Pemkot Depok Tertibkan APK Bermasalah

KPU-Pemkot Depok Tertibkan APK Bermasalah

detakdepok- DEPOK, Pelaksanaan kampanye sudah diberlakukan sejak 11 Januari hingga 5 April 2013. Sedangkan kampanye melalui media massa dan terbuka dimulai 16 Maret hingga 5 April 2013. Hal ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15/2012.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, Senin (24/2), banyak ditemukan alat peraga kampanye (APK) terpasang di sembarang tempat menjelang penyelenggaraan pemilu. Pemandangan ini di Kota Depok makin marak. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok sudah menetapkan lokasi untuk pemasangan APK. Namun saat ini masih banyak yang melanggar. Di Kecamatan Pancoranmas misalnya, banyak APK yang terpasang pada fasilitas umum.

Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM Nurhadi akan menindaklanjuti partai politik yang melanggar tentang APK. "Kita tegur mereka sesuai prosedur Panwaslu tentang pelanggaran APK," jelasnya.

Dalam hal ini, KPU juga bekerja sama dengan Pemkot Depok untuk menertibkan APK yang melanggar. Di antaranya mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). "Beberapa hari yang lalu, Satpol PP sudah menertibkan APK yang melanggar di beberapa daerah. Untuk selanjutnya kita akan terus melakukan penertiban APK yang melanggar di seluruh daerah Kota Depok," tambahnya. (dan)

 

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online