UU Cipta Kerja Tingkatkan Kemudahan Berusaha dan Kualitas Pelayanan Publik

detaktangsel.com JAKARTA – Disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) oleh DPR yang berfungsi sebagai Omnibus Law antara lain bertujuan memangkas alur birokrasi yang ada selama ini sehingga akan berdampak pada percepatan pelayanan publik. Percepatan pelayanan perizinan tentu akan berpengaruh pada Indeks Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia dan akan membantu proses pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi Covid-19.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online