Hasil Verifikasi Faktual, KPU Tangsel Sebut Ada Parpol Yang Masih Berstatus BMS

detaktangsel.com SERPONG--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberi waktu tiga hari kepada Parpol peserta Pemilu 2019 mendatang untuk memperbaiki berkas persyaratan verifikasi partai.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online