Terdakwa Penipuan Mahasiswa Illegal Untirta Dituntut 1 tahun

detakserang.com- SERANG, Sidang agenda tuntutan perkara penipuan mahasiswa illegal Untirta dengan terdakwa Vita Aryani Safitri kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (24/3). Akibat perbutannya, terdakwa d kenakan pasal 378 KUHP dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online