Tahapan Kampanye Dimulai 27 Agustus s/d 5 Desember 2015
detaktangsel.com SERPONG - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 2 tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali dan Wakil Wali Kota pada Pilkada serentak 2015, masa tahapan Kampanye dimulai 27 Agustus sampai dengan 5 Desember 2015.