Sambut Ramadhan, Satpol PP Tangsel Akan Musnahkan Miras Sitaan
detaktangsel.com SETU - Dalam rangka menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan serta menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman dan juga menegakan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan berencana, hari Rabu, (17/06/2015) tepat pukul 07.30 Wib, akan memusnahkan ribuan botol minuman keras berbagai jenis, minuman Keras tersebut merupakan hasil operasi bulan Maret hingga Mei 2015 di beberapa titik wilayah Tangsel.