Mami Gisel Didakwa TPPO dan 296 KUHP, Pada Sidang Perdana Venesia

detaktangsel.com, TIGARAKSA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus prostitusi berkedok hotel dan karaoke di Hotel Venesia, BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut enam terdakwa dalam kasus tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbuatan Cabul yang dijadikan mata pencaharian.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online