21 Tiang Reklame Tak Berizin Di Koridor Serpong Terancam Di Tebang

detaktangsel.com SERPONG--Sebanyak 21 tiang reklame yang berada di koridor Serpong dan sekitarnya, terancam di tebang aparat penegak Perda Pol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sebab, ke 21 tiang reklame yang akan di tebang tersebut, telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sekretaris Komisi l DPRD Tangsel, Saprudin.

Komisi I Minta Semua Perusahaan Harus Miliki Izin Baru Beroperasi

detaktangsel.com SERPONG--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terpaksa  menyegel proyek pembangunan bengkel bubut di Kecamatan Setu, beberapa waktu lalu. Penyegelan tersebut, lantaran proyek tersebut diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online