STOP EKSPLOITASI AIR

detaktangsel.com LINGKUNGANUndang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat 3 menyebutkan bahwa Bumi, Air dan kekayaan alam lainnya yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online