Namun keputusan hasil pleno KPUD Tangsel ternyata tidak begitu saja diamini oleh peserta pemilu atau caleg yang merasa kurang puas dengan hasil tersebut, karena sampai saat ini pun masih ada laporan yang masuk ke Bawaslu Tangsel terkait dugaan kecurangan dan penggelembungan suara pada pileg.
Hal ini pun terjadi di internal partai Hanura dapil Ciputat, dengan adanya beberapa temuan yang mengarah pada penggelembungan suara dan diduga terkait dengan pidana pemilu, sehingga membuat Tim Pemenangan Abdul Kohar sebagai caleg dapil Ciputat melaporkan temuan tersebut ke Bawaslu.
"Hari ini (Senin, 20 Mei 2019) kita membuat laporan terkait temuan pelanggaran pemilu yang mengarah pada pidana pemilu dan diduga menguntungkan salah satu caleg Hanura sehingga merugikan caleg lainnya" ucap Deri sebagai juru bicara Abdul Kohar pada awak media.
"Adapun beberapa temuan pelanggaran tersebut diantaranya adalah soal penggelembungan suara di beberapa TPS yang diduga dilakukan secara sistematis dan juga masalah hilangnya suara caleg Hanura lainnya", Tegas Deri.
Selain Abdul Kohar, Surya Darma,SH caleg Hanura dengan dapil yang sama, saat dikonfirmasi media sangat ingin masalah ini bisa diproses segera oleh Bawaslu sehingga bisa segera masuk ranah gakumdu "dengan adanya indikasi pidana pemilu yang dilakukan oleh oknum PPS yang bekerja sama dengan salah satu caleg Hanura untuk kepentingan pribadi, maka proses hukum ini akan kami kawal" ujar Surya Darma,SH