KEMENDAGRI akan Cabut 4 PERDA Kota Tangerang Selatan

KEMENDAGRI akan Cabut 4 PERDA Kota Tangerang Selatan

detaktangsel.com  CIPUTAT -- Sebanyak empat Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) rencananya masuk dalam daftar cabut yang dilakukan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Satu dari empat Perda yang dianggap krusial adalah Perda no 7 tahun 2010 Tentang Pajak Daerah di samping Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah nomor 10 tahun 2010, Perda Retribusi Catatan Sipil nomor 5 tahun 2010 dan Perda Pajak Daerah nomor 16 tahun 2010.

Akan tetapi, hingga kini belum ada informasi yang cukup jelas yang akan dilakukan Kemendagri terkait jumlah Perda yang akan dicabut sehingga menimbulkan tanda tanya bagi Pemkot Tangsel.

"Masih belum mendapatkan penjelasan secara rinci. Apakah satu perda yang akan dicabut atau perda-perda yang lainnya," kata Benyamin di Ciputat, kemarin.

Menurutnya, jika memang ada rencana pencabutan Perda pajak daerah, paling tidak harus ada solusi yang cukup konkret. Sehingga tidak sampai membuat kesulitan pembangunan yang ada di Kota Tangsel walaupun orientasinya untuk mempermudah para investor masuk.

"Lalau apa solusinya jika Perda Pajak Daerah dicabut. Untuk itu kami mendesak agar perda pajak daerah tidak di cabut kepada Kemendagri," tegas Benyamin.

Ada alasan mendasar pembatalan perda tentang kepentingan umum. Tidak boleh bertolak belakang dan harus mengusung asas keadilan. Jika unsur itu dilanggar wajar di cabut.

"Perda batal ada tiga hal, diantaranya bertentangan dengan Undang-Undang, kedua bertentangan dengan kepentingan umum dan ketiga asas kesusilaan," tambahnya.

Langkah yang akan ditempuh dan dilakukan tak lain tetap melakukan komunikasi hingga mendapatkan jawaban secara jelas.

"Maka kami akan melakukan komunikasi mempertanyakan pasal mana yang bertentangan," terang Benyamin.

Sementara Zarkasih Nur, tokoh masyarakat Tangsel dengan tegas menolak wacana Kemendagri untuk mencabut sejumlah Perda yang ada di Tangsel. Ia pun menilai upaya itu seolah-olah upaya sentralisasi.

"Sepertinya ada arah kesana sebab jika perda pajak dicabut maka pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan lagi untuk menarik pajak," katanya.

Namun inti dari pencabutan perda itu untuk mempermudah investasi. Tujuan itu sangat baik, tapi tidak harus mecabutnya begitu saja dan boleh merubah pasal-pasal yang ada di perda tersebut.

"Tangsel harus bisa menjelaskan secara jelas dampaknya bagimana jika ada pencabutan perda. Paling tidak ada yang dirubah pasal-pasalnya," ucapnya singkat.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online