Print this page

HMI Ciputat Tegaskan Rektor UIN Jakarta Jangan Pilih Warek 'Abal-abal'

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

detaktangsel.com CIPUTAT - Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta pasal 32 ayat 2, pengangkatan Wakil Rektor dilakukan oleh Rektor terpilih paling lambat dua bulan setelah pelantikan Rektor.

Kebijakan rektor dalam memilih wakilnya langsung ditanggapi serius oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat, mengingat di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Rektor Dede Rosyada akan memilih wakilnya.

Ketua Bidang Pemberdayaan Aparatur Organisasi (PAO) HMI Cabang Ciputat, Zainuddin Asri mengatakan dalam pengangkatan wakil rektor, Dede Rosyada sebagai pemilik Hak Veto harus memilih sosok wakil yang bersih dan berkualitas.

"Calon Wakil Rektor UIN Jakarta harus berkualitas dan memiliki integritas dalam upaya memajukan kualitas universitas, bukan yang abal-abal," ungkapnya kepada redaksi detaktangsel.com, Selasa (27/1/2015).

Menurut Asri, semua calon Wakil Rektor harus melaporkan harta kekayaan pribadinya, baik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Transparansi dalam hal pelaporan harta kekayaan pribadi bagi para calon Wakil Rektor juga sangat penting. Mengingat UIN juga harus mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," jelas Asri.

Sementara itu, Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) Johan, menegaskan akan mengawal pemilihan wakil rektor UIN Jakarta.

"Kita akan kawal pemilihan warektor UIN Jakarta, bahkan kader-kader HMI Ciputat akan menjadi relawan untuk mengawal pemilihan tersebut, Kita tidak ingin kampus tercinta dijadikan lahan bisnis," pungkasnya.