Dugaan Pelanggaran APK, PDI Perjuangan Penuhi Panggilan Bawaslu

Sekretaris PDI Perjuangan Kota Tangsel, Iwan Rahayu saat klarifikasi dugaan pelanggaran APK di Bawaslu Tangsel. Sekretaris PDI Perjuangan Kota Tangsel, Iwan Rahayu saat klarifikasi dugaan pelanggaran APK di Bawaslu Tangsel.

detaktangsel.com CIPUTAT--Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel, Rabu (10/10/2018).

Kedatangan pengurus partai berlambang Banteng Moncong Putih ke Bawaslu Tangsel yang diwakili Sekretarisnya, Iwan Rahayu, di perumahan Bukit Nusa Indah, Serua, Ciputat itu, terkait klarifikasi dugaan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) Calegnya yang dinilai diluar desain yang diberikan partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel.

Komisioner Bawaslu Kota Tangsel Ahmad Jajuli mengatakan, ada salah satu Caleg PDI Perjuangan untuk DPR RI yang memasang APKnya secara masif di sejumlah titik Kota Tangsel.

"Salah satunya itu, milik Wanto Sugito, pemasanganya cukup masif hampir di seluruh titik di Kota Tangsel. Dan karena dalam aturan baru ini bahwa peserta pemilu itu adalah partai politik. Maka yang kita panggil adalah partai politik di tingkat Tangsel,” ungkapnya.

Menurut Jajuli, pemanggilan tersebut hanya untuk melakukan klarifikasi saja. Karena dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, untuk APK dicetak oleh KPU, dan adapun APK tambahan yang dicetak oleh partai dan Caleg itu desainya harus dilaporkan oleh KPU dan Bawaslu.

Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan kajian dari hasil temuan dan klarifikasi terhadap PDI Perjuangan. "Setelah itu baru kami bisa mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran ini,” terang Jajuli.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Tangsel, Iwan Rahayu usai melakukan klarifikasi mengatakan, dengan memenuhi pemanggilan tersebut, bukti jika PDI Perjuangan taat akan aturan yang berlaku. Sedangkan soal adanya Caleg dari PDI Perjuangan yang didua melanggar aturan, Iwan mengatakan akan segera melakukan perbaikan.

"Karena Caleg untuk tingkat DPR RI, jadi kami butuh komunikasi lebih intens lagi. Agar sama-sama kita jaga aturan ini. Kami juga berterimakasih kepada Bawaslu telah mengingatkan melalui klarifikasi ini,” ujarnya.

Iwan jelaskan, dalam waktu dekat PDI Perjuangan Kota Tangsel akan mengumpulkan kembali para Caleg agar tetap selalu mengikuti aturan yang ada.

"Akan kita panggil atau kita kumpulkan kembali para Caelg, kita ingatkan lagi bahwa ada jenis pelanggaran terkait pemasangan APK,” ujarnya.

Iwan pun mengatakan bila pihaknya saat ini sangat optimis bahwa kemenangan PDI Perjuangan sudah ada di depan mata. Sehingga partai akan terus mengingatkan kepada seluruh Caleg agar tetap taat akan aturan yang ada.

“Bagi kami Kemenangan sudah didepan mata oleh karena itu PDI Perjuangan menyambut baik pesta demokrasi ini dan mengajak masyarakat dengan senang hati, riang gembira melaksanakan pesta demokrasi ini. Karen pesta demokrasi ini dari rakyat oleh rakyat dan hasilnya untuk kesejahteraan rakyat,” tandasnya.

Diketahui, tiga partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI, PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dipanggil Bawaslu Kota Tangsel terkait dugaan pelanggaran APK Caleg. Namun hingga hari kedua pemanggilan yang dilakukan Bawaslu, hanya PSI dan PDI Perjuangan yang melakukan klarifikasi. Sementara PKS, belum memenuhi panggilan Bawaslu.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online