Buntut PHK Sepihak, RS Aria Sentra Medika Didemo Mantan Karyawan

Buntut PHK Sepihak, RS Aria Sentra Medika Didemo Mantan Karyawan

detaktangsel.com CIPUTAT-Puluhan mantan karyawan RS Aria Sentra Medika di Kelurahan Kedaung, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar unjuk rasa di depan rumah sakit yang beralamat di Jalan Raya Aria Putra, Ciputat, Rabu (6/6/2018).

Aksi unjuk rasa yang dilakukan karyawan rumah sakit tersebut, merupakan buntut Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh menejemen perusahaan kepada 52 orang karyawan rumah sakit.

Koordinator aksi, Adillah Rahmat mengatakan bahwa aksi yang dilakukan kali ini, merupakan aksi lanjutan pasca dia bersama rekan-rekannya melakukan audiensi dengan DPRD Kota Tangsel beberapa waktu lalu. Akan tetapi, dirinya mengaku kecewa lantaran aksi unjuk rasa yang dilakukannya itu, semua petinggi di jajaran manajemen RS Aria Sentra Medika mulai dari pimpinan hingga HRD perusahaan tidak ada di rumah sakit tersebut.

"Intinya kami menuntut hak-hak kami, seperti pesangon dan gaji bulan ini dibayarkan oleh perusahaan berikut THR serta BPJS ketenagakerjaan kami dilunasi. Karena ada bukti valid perusahan menunggak 6-7 bulan tidak membayar BPJS ketenagakerjaan" kata Adillah.

Ia juga menegaskan agar pimpinan RS Aria Sentra Medika yang kini berada dibawah Yayasan Fatmawati tersebut, ikut bertanggungjawab penuh terhadap terjadinya PHK secara sepihak.   "Kita minta dari pimpinan yang bisa mengambil keputusan yaitu yayasan Fatmawati bisa bertanggung jawab atas PHK sepihak ini," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa aksi unjuk rasa menuntut pihak rumah sakit untuk memenuhi kewajibannya kepada karyawan yang terkena PHK sepihak ini, akan terus dilakukan hingga ke Mahkamah Konstitusi. "Jalur hukum yang kami proses ini tetap berjalan. Mediasi kesatu dan kedua sudah kita lakukan. Hingga nanti tripartit ketiga dengan pihak dinas tenaga kerja soal nasib kami. Pokoknya kami siap hingga ke MK," bebernya.

Ditempat yang sama, Divisi Legal RS Aria Sentra Medika, Djenny Suharso mengatakan bahwa sejak beroperasi lima tahun lalu, tepatnya pada Februari 2012 silam ini, rumah sakit mengalami kerugian hingga mencapai 51 miliar. Kemudian, RS Aria Sentra Medika di subsidi oleh Yayasan Fatmawati sebesar 41 miliar. Akan tetapi, pada tahun kelima ini, rumah sakit mengalami kebangkrutan.

"Begitu ini bangkrut, ngak bisa apa-apa, apa pilihannya? Pilihannya adalah dengan dilakukan restrukturisasi. Salah satu diantaranya adalah dengan melakukan pemutusan hubungan kerja," ungkapnya.

Kendati dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), lanjut Djenny, tidak murni PHK. Akan tetapi, manejemen rumah sakit memilih out sourching kepada karyawan yang terkena PHK tersebut. Dalam proses out sourching tersebut, pihaknya pun sudah melakukan mediasi dengan karyawan rumah sakit soal rencana outsourching yang akan diberlakukan kepada karyawan.

"Semua perusahaan-perusahaan kan sekarang trendnya begitu. Kita juga begitu, ada beberapa bagian yang di outsourchingkan. Sebelum ini dilakukan, kami melakukan pertemuan dengan karyawan," terangnya.

Djenny juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan lepas tangan terhadap nasib karyawan rumah sakit yang telah mengalami PHK. Karena, dalam setiap ada PHK, maka akan timbul hak dan kewajiban. Seperti hak daripada karyawan adalah kewajiban perusahaan begitupun sebaliknya. "Kondisi perusahaan sekarang seperti ini, jadi kami akan pertimbangkan. Karena kami juga tidak bisa lepas tangan terhadap karyawan," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online