"Kata mereka (satpol PP) tembok batu itu menghalangi jalan makanya mau dirobohin," kata salah seorang ahli waris H Marzuki sebagai pemilik lahan tersebut Ratu Sakilah (47 tahun).
Wilayah tanah waris Marzuki ini meliputi sembilan ruko dengan sebuah minimarket dan satu sekolah menengah atas negeri (SMAN) di Cirendeu. Tembok batu tersebut merupakan bagian dari warisan dan dianggap mengganggu pembangunan sekolah tersebut.
Kasus sengketa tanah ini sudah diajukan ke persidangan dan dimenangkan oleh ahli waris. "Selama 13 kali persidangan juga selalu menang," kata Ratu.
Ahli waris lainnya, Sugenda (44), merasa yakin akan memenangkan konflik dengan Pemkot Tangsel tersebut.
"Pengacara saya juga sudah mengatakan 99 persen akan memenangkan sengketa tersebut. Kami sudah persiapkan segalanya," ujarnya.
Ia mengungkapkan, upaya Pemkot Tangerang untuk merobohkan tembok tersebut sudah berjalan setahun. "Juli nanti adalah sidang terakhir," kata pria yang juga menjabat Ketua Pendekar Banten Cirendeu ini.
Kemarin juga berlangsung sidang dengan pihak ahli waris menunjukkan bukti sertifikat asli tanah. Selain itu, Pemkot mengajukan fotokopi sertifikat tanah yang disengketakan itu.
"Sertifikat semuanya sah menunjukkan tanah itu milik kami. Pagar batas berada di wilayah kami. Pemkot juga keluarkan sertifikat. Nggak tau deh itu dapat dari mana. Udah nggak jelas, fotokopian lagi," ujar Sugenda. (Rep/dt)