Disdukcapil Tangsel Gelar Operasi Yustisi Kependudukan

Disdukcapil Tangsel Gelar Operasi Yustisi Kependudukan

detaktangsel.com- CIPUTAT TIMUR, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kepolisian, dan Pengadilan Negeri Tangerang menggelar Operasi Yustisi Kependudukan (OYK). Operasi yang digelar pada Rabu (28/5) di Jalan H Juanda, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, tersebut dimulai sekira pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Dalam operasi ini, petugas menyetop pengendara sepeda motor dan angkutan kota (angkot) untuk diperiksa kartu identitasnya.

Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan memeriksa 3.519 KTP pengendara sepeda motor dan penumpang angkot. Dari ribuan warga yang diperiksa, sebanyak 98 warga diketahui tidak membawa kartu identitas. Warga yang kedapatan tidak membawa kartu identitas kemudian disidang di tempat yang sudah disiapkan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan Toto Sudarto mengatakan, OYK bertujuan agar masyarakat Tangerang Selatan dapat tertib administasi kependudukan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistem Administrasi Kependudukan. "Sanksi yang dikenakan pun meliputi sidang tindak pidana ringan atau tipiring untuk kemudian warga yang melanggar dikenakan denda bervariasi. Yakni maksimal Rp 50 ribu untuk WNI dan Rp 100 ribu untuk WNA. Lalu, denda tersebut akan masuk kas daerah," ungkapnya.

Diharapkan, dengan adanya OYK ini, warga memiliki kesadaran yang tinggi untuk selalu membawa KTP yang masih berlaku masanya, setiap kali keluar rumah. "Ini tahun kedua menggelar OYK. Dan akan dilakukan di tujuh kecamatan. Kecamatan Ciputat Timur yang pertama di gelar OYK. Setiap tahunnya kesadaran masyarakat makin meningkat," katanya.

Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel Heru Sudarmanto menuturkan, kesadaran masyarakat dalam membawa kartu identitas masih kurang. Dengan adanya OYK ini diharapkan kesadaran masyarakat untuk selalu membawa KTP kemana pun pergi.

"Yang terpenting, bukan dendanya, akan tetapi menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melengkapi diri dengan kartu saat bepergian. Ini penting, karena selain sebagai kartu identitas diri, adanya KTP, SIM atau lainnya memudahkan petugas jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," terangnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online