Print this page

Tempat Hiburan Malam Di Cilegon Bakal Direlokasi

Tempat Hiburan Malam Di Cilegon Bakal Direlokasi

detakbanten.com- CILEGON, Banyak tempat hiburan malam kerap melanggar Peraturan Daerah No 2/2003 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan. Perilaku pemilik tempat hiburan malam itu membuat Pemkot Cilegon geram.

 

Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Cilegon SK Walikota 300/Kep.145.Disbudpar/2014 tentang penutupan penyelenggaraan tempat hiburan malam tak memberi jaminan pengusaha hiburan malam menjalani peraturan sebagaimana yang ditetapkan. Dengan pertimbangan ini guna memberi kenyamanan kepada masyarakat Cilegon.

Menyusul kondisi sedemikian rupa, Senin (17/3), informasi yang dihimpun menyebutkan, pemkot berencana merelokasi semua tempat hiburan malam.

"Menurut rencana, tempat hiburan malam akan direlokasi," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cilegon Buchori.

Hal ini dilakukan, menurutnya, tempat hiburan malam kerap berlindung pada peraturan yang masih menyimpan banyak kelemahan. Namun, ia tidak menyebutkan secara terperinci klasifikasi tempat hiburan.

Bukan itu saja, kata Buchori, penerimaan pajak daerah dari tempat hiburan juga tidak memberikan hasil yang signifikan bila dibandingkan dengan pajak daerah lainnya.

Sementara itu Asda I Setda Cilegon Taufiqurrahman mengatakan, seluruh tempat hiburan malam langsung tutup menyusul dikeluarkan surat keputusan walikota tersebut.

Saat ditanya pengusaha hiburan malam kerap kucing-kucingan dengan petugas, Taufiqurrahman mengatakan, pihaknya tak segan langsung menyegel dan mencabut izin usah bagi tempat hiburan yang membandel.

"Ini semua perintah pimpinan. Kalau ada yang melanggar Perda dan SK Walikota, kami langsung segel dan cabut izinnya," pungkasnya (BTK)