Plat Merah Berada di Markas salah satu Caleg Golkar
detakbanten.com- CILEGON, salah satu kendaraan mobil dinas plat merah bernomor polisi A 555 U terparkir di rumah sekaligus posko kemenangan salah satu caleg Partai Golkar Dapil III, tepat di Jalan P. Jayakarta, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Jumat (21/3).
Mobil plat merah kendaraan operasional Pemkot Cilegon ini diketahui sebagai kendaraan dinas operasional yang diberikan negara kepada Mahmudin, Kepala BKD Kota Cilegon.
Pantauan detakbanten.com di lokasi, kendaaraan mobil milik negara tersebut terparkir dan langsung bergegas keluar saat melihat para wartawan mendatangi lokasi tersebut.
Pada saat mobil keluar mundur dari halaman rumah Caleg usungan partai pohon beringin ini, terlihat Kepala BKD sendiri yang mengemudikan kendaraannya sendiri. Mahmudin dengah rawut wajah merah berkata singkat kepada awak media, sembari menyetir dan pergi bergegas keluar dari lokasi tersebut.
"Cuman ngobrol aja disini, " Tuturnya.
Sementara itu, di lokasi sejumlah orang tengah bersiap untuk melakukan berbagai persiapan kampanye yang dijadwalkan akan berlangsung kampanye terbuka di Jalan Lingkar Selatan. Beberapa orang terlihat tengah memasang bendera di mobil-mobil yang terparkir dilokasi tersebut, bahkan salah satu mobil plat merah bernomor polisi A 826 juga terparkir dihalaman lokasi tersebut.
Saat detakbanten.com kembali mencoba mengkonfirmasi Mahmudin diruang kantornya, dirinya menyangkal bahwa keberadaan dirinya di salah satu rumah pemenangan pemili caleg dapil III, Fakih Usman tersebut hanya dalam kapasitas urusan kepentingan pribadi dengan orang lain, bukan berniat bertemu dengan Fakih Usman.
"Saya kesana, karena janjian dengan pak Nasir, dan itu saya ditelepon belian untuk keperluan pribadi. bukan urusan apa-apa, apalagi urusan partai". Tandasnya.
Mahmudin kembali menyangkal bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa dilokasi tersebut akan dijadikan tempat untuk persiapan partai Golkar sebelum melakukan kampanye terbuka.
"Saya tidak tahu kalau hari ini ada kampanye, yang saya tahu, Itu rumah pak fakih" terangnya.
Saat ditanyai detakbanten.com terkait penggunaan kendaraan mobdis plat merah yang digunakan dan terparkir dilokasi tersebut, dirinya mengaku hal tersebut tidaklah sesuai aturan. Ia kembali mengelak bahwa dirinya tidak mempunyai maksud dan tujuan untuk datang di rumah, lokasi pemenangan salah satu caleg besutan Aburizal Bakri tersebut.
"Saya seharusnya sebagai pns harus netral. Karena beliau minta bertemu ada perlu, jadi saya mampir.
Saya terimakasih buat media karena sudah mengingatkan. Jujur saja, tidak ada tendensi apa-apa saya kesana," Pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Niat Pemerintah untuk mengedepankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi dan aparatur pemerintahan, membersihkan diri dari keterlibatan politik praktis menggunakan wewenang kekuasaannya, ditanggapi serius oleh Pemkot Cilegon.
Dengan dasar instruksi Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, saat menggelar Rapat Koordinasi Nasional Pemantapan Pemilu di Jakarta Convention Center, Selasa (11/2) bulan lalu di Jakarta, meminta jajaran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk tetap mengutamakan tugas di pemerintah, menjadi isyarat aparatur Pemkot Cilegon tidak terlibat kampanye praktis.
Dengan turunan itulah, secara lisan disampaikan Abdul Hakim Lubis, Sekda Pemkot Cilegon juga melarang staff dijajaran yang ia pimpin menggunakan mobil dinas plat merah untuk berkampanye.
"Ini kan sudah instruksi presiden, dan diteruskan, kemudian saya juga sudah sampaikan secara lisan kepada SKPD-SKPD untuk melarang menggunakan mobil dinas plat merah untuk kampanye," Ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa sebelumnya sejumlah PNS di Daerah lain telah dipecat karena ketahuan menggunakan aset negara tersebut untuk berkampanye. Ia meminta agar hal tersbut tidak serta merta terjadi dilingkungan yang dipimpinnya.
"Kalau ngga salah di Papua, sudah ada PNS yang kampanye, langsung dipecat". Tuturnya.
Sekda menjelaskan bahwa bilamana terdapat PNS yang terlibat kampanye di lingkungan Pemkot Cilegon, maka pihaknya juga tidak segan-segan memecat yang bersangkutan. Pemecatan tersebut, lanjut Sekda, tentunya harus berdasarkan alasan dan bukti yang kuat. Bilamana ketahuan, maka kepada yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas hingga kepada pemecatan.
" Yang jelas, kalau terlibat, pasti ada prosedurnya. Apakah itu kita tuangkan surat peringatan atau bagaimana. Bila masih melakukan hal yang sama, kita tetap pecat yang terlibat". Tuturnya.
Ia mengatakan bahwa semestinya aparatur negara saat menggunakan fasilitas operasional Pemkot harus memenuhi peruntukan dan kepentingannya. Lanjutnya, Sekda menuturkan bahwa mobil dinas yang dijadikan kendaraan operasional pemkot, diperuntukan untuk kepentingan kerja dilapangan.
"Mobil dinas kan untuk operasional kantor, jadi harus jelas peruntukannya, tidak sembarangan dipakai untuk yang lain-lain," Pungkasnya. (BTK)