Kejari Bantah Permainkan Kasus Apeng

Kejari Bantah Permainkan Kasus Apeng

detakserang.com- CILEGON, Kasus yang meninpa Antodjaja alias Apeng, 2013 lalu, yang dilaporkan atas penyergapan keluarga Juli alias Aseng. Kejari Cilegon pun dituding mempermainkan kasus ini karena tidak menahan Juli alias Aseng. Sedangkan Antodjaja alias Apeng ditahan selama tujuh hari.

Kejari Cilegon Ujang Suprianto saat ditemui di Pemda Cilegon, Jumat (25/4), mengatakan pihaknya tidak mempermaikan kasus Apeng. Itu kasus saling lapor antara anak buah dan pimpinan.

"Saya sudah bertindak sesuai aturan dan penyidik juga sudah menjalanan sesui prosedur jadi tidak ada permainan," ujarnya.

Terkait tudingan yang disangkakan Apeng kepada Kejari Cilegon, ia mengatakan, pihaknya lebih dahulu menahan Juli alias Aseng. Bahkan lebih lama dari Antodjaja alias Apeng penahananya. Kalau masalah penahanan, pihaknya tidak tahu perisis. Yang pasti, Juli alias Aseng lebih lama ditahan.

"Sekarang saja masih tahanan kota," ungkapnya.

Dijelaskanya, Kejari Cilegon dalam penanganan kasus tidak membedakan saat melakukan penyelidikan, termasuk kasus Apeng dan Aseng.

"Saya juga tidak tahu persis kasusnya. Coba tanyakan ke penyidik Kejari ya biar lebih jelas kasusnya. Setahu saya yang ditahan Aseng. Sedangkan Apeng tidak ditahan. Kita menagani kasus ini sudah seimbang kedua-duanya sudah ditahan," ungkapnya.

Ujang menambahkan, berkas kasus Apeng dan Aseng telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang, Kamis (24/4). Kemungkinan akan di sidang seminggu kemudian.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah tekankan ke penyidik agar jangan berlama-lama menangani kasus tersebut.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online