12 Paket Daging Celeng Diamankan

12 Paket Daging Celeng Diamankan

detakserang.com- CILEGON, Sebanyak 12 paket berisikan daging celeng kembali diamankan Balai KSDA Wilayah Kota Serang dan Balai Karantina Pertanian Kelas II Kota Cilegon. Daging celeng yang disimpan di dalam bus Lantra Jaya bernomor polisi BG 7023 E tersebut, diamankan petugas di depan Kantor BKP Kelas II Kota Cilegon pada pukul 10.00 wib pagi hari usai keluar dari Pelabuhan Merak. Daging Celeng sebanyak 1.168 kilogram ini diamankan petugas karena tidak meiliki dokumen yang lengkap saat hendak didistribusikan dari Kota Bengkulu menuju Kota Jakarta.

Uday Udaya, Pengawas Lapangan BKSDA Jawabarat Banten Wilayah Serang saat dikonfirmasi detakserang.com membenarkan penangkapan daging celeng tersebut.

Uday mengatakan bahwa penangkapan daging celeng tersebut diterima berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Setelah dapat laporan, kita langsung menyetop truk tepat di depan Kantor Karantina, dan setelah dicek di dalam bis ada 12 paket kardus dan karung daging babi," Tuturnya, Rabu (14/5).

Masih kata Uday, 12 paket daging celeng tersebut, lanjut Uday, langsung diamankan ke kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon. Selain itu, Sopir dan kenek juga diminta keterangan atas asal usul barang tersebut,

"Kalau untuk tujuan bis berangkat dari Kota Bengkulu ke Kota Jakarta, sementara barang bukti dan sopirnya akan diperiksa oleh Pihak Karantina untuk proses penyelidikan lebih lanjut," lanjutnya.

Sementara itu, Melani Wahyu Adiningsih, Kepala Seksi Karantina Hewan, BKP Kelas II Cilegon juga membenarkan pengamanan daging tersebut. Lanjutnya, saat ini pengemudi dan 12 paket daging celeng yang diamankan di kantor karantina tengah diperiksa.

"Memang benar tadi pagi kami mengamankan 12 paket daging celeng. Setelah ditimbang beratnya 1.168 kilogram" Terangnya.

Melaini mengatakan bahwa pendistribusian daging celeng oleh bis tersebut diketahui tidak menyertai dokumen ijin yang lengkap.

"Kami sudah minta keterangan sopir, dari keterangannya, sopir cuman mengetahui mengangkut saja barang dan saat diperiksa sopir tidak bisa menunjukkan surat dokumen asal barang". Jelasnya.
Melani menjelaskan bahwa daging celeng yang disita tersebut akan di tes

Terlebih dahulu dan menunggu konfirmasi pemilik dari pemilik barang. Bilamana dalam waktu 3 hari kedepan pemilik tidak mengkonfirmasi keberadaan asal daging tersebut, Pihaknya akan memusnahkan daging tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

"Kami masih menunggu pemilik daging celeng ini, sekaligus mengecek kelayakan dari daging celeng itu, kalau selama 3 hari kedepan tidak ada yang datang, maka kami akan memusnahkan daging celeng itu". Katanya

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online