Vila 5 Miliar di Bongkar, 50 persen Bangunan Mewah Siap Diratakan

Bogor- Villa seharga 5 miliar dibongkar karena tak ada ijin, sekitar 50 persen villa mewah Ilegal,Senin (25/11)DT Bogor- Villa seharga 5 miliar dibongkar karena tak ada ijin, sekitar 50 persen villa mewah Ilegal,Senin (25/11)DT

BOGOR-Langkah Satpol PP Kabupaten Bogor untuk mengembalikan fungsi lahan di kawasan puncak sebagai daerah resapan tidak main-main.

Tak mau dibilang tebang pilih, kali ini dalam kegiatan pembongkaran kedua, vila seharga Rp5 miliar milik Parlindungan Siregar yang disebut sebagai orang nomor dua di Provider Indosat dibongkar oleh 650 petugas gabungan di Kampung Caringin, Desa Sukatani, Tugu Utara, Kecamatan Cisarua.

Vila mewah tersebut merupakan salah satu bangunan yang melanggar dari 41 bangunan milik 16 orang yang di bongkar karena berdiri di lahan milik negara dan kabarnya vila tersebut selalu menyetorkan uang “keamanan” sebesar  Rp 6 juta setiap bulannya kepada petugas.   

 Berdasarkan keterangan dari Camat Cisarua Teddy Pembang bahwa vila tersebut memiliki areal seluas 2,4 hektar dengan luas bangunan 1000 meter dan memiliki view terbaik di Cisarua.

Vila yang dibangun 2008 memiliki fasilitas terlengkap dengan akses masuk dengan pintu tersendiri di bagian depannya, dilengkapi dengan 12 kamar tidur, sebuah kolam renang besar dan kecil serta satu buah helipad.

“Vila ini harga sewanya paling mahal di Cisarua semalamnya mencapai Rp7,5 juta dan minimal harus dibooking dua hari,” ungkap seorang penjaga vila Mudin.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Dace Supriyadi mengatakan, pembongkaran villa dan bangunan kali ini merupakan tahap kedua yang dilakukan oleh jajaranya. Dimana sebelumnya 21 bangunan dibongkar.

“Kami akan terus melakukan penertiban dan pembongkaran villa ilegal yang berdiri di lahan negara bahkan dibangun di tanah yang masuk dalam kawasan hutan lindung,” jelasnya.

Ia mengatakan, pembongkaran vila dan bangunan tahap dua yang dilakukan kali ini sebagian besar merupakan vila mewah yang dan berukuran besar. “Kami sengaja untuk pembongkaran kali ini dimulai dengan vila yang terbesar yang lokasinya persis di puncak dan berada di perkebunan teh," kata Dace.

Dalam pembongkaran bangunan ini pihaknya menerjunkan 650 personil gabungan dterdiri dari 250 personil Pol-PP Kabupaten Bogor, 200 polri, 100 TNI, 50 Pol-PP Jawa Barat dan sisanya dari unsur Linmas, PMI, Damkar, PLN. “Kami menerjunkan 3 unit alat berat untuk membongkar dan menghancurkan villa tersebut,” tambahnya.

Dace berharap, agar pihak Provinsi DKI Jakarta dan Gubernur Jokowi Dodo untuk tetap mencairkan dana hibah untuk pembongkaran dan penertiban villa liar di wilayah Puncak. Pihaknya masih membutuhkan dana oprasional untuk pembongkaran villa, karena hingga kini, dana hibah sebesar Rp 2.1 miliar yang dijanjikan oleh Pemprov DKI hingga kini belum cair.

“Untuk pembongkaran yang dilakukan masih menggunakan dana dari APBD sebesar 100 juta,” imbuhnya.

Ia mengatakan, untuk tahun ini jajaranya menargetkan sebanyak 239 vila dan banguan liar di kawasan puncak yang ilegal diratakan. “Ditahun 2014 vila yang akan dibongkar 50 persennya merupakan bangunan mewah,” Kata dia.

Setelah dilakukan pembongkaran lahan ini akan dikembalikan kembali seperti fungsi awalnya dengan di tanami pohonan seperti mahoni, trembesi dan teh karena ini merupakan kawasan lindung.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Oprasi Pol PP Kabupaten Bogor Asnan Suganha mengatakan dalam pembongkaran tahap dua yang dilakukan oleh jajaranya tersebut langsung membongkar vila mewah milik Parlindungan Siregar yang menurut informasi merupakan salah seorang pengusaha provaider telepon seluler.

Sebelum pembongkaran ini dilakukan pihaknya sudah menjalankan sesuai prosedur dari pemberian Surat peringatan (SP) sebanyak 3 kali, setelah itu dilakukan penyegelan yang dilakukan oleh petugas Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor, karena tidak memiliki izin dan berdiri diatas lahan milik negara.

Menurutnya, tugas paling berat yakni pasca pembongkaran, pihaknya akan terus melakukan pengawasan. Karena jangan sampai vila tersebut kembali dibangun. Untuk itu akan berkerjasama dengan sejumlah instansi dan lembaga diantaranya Perhutani, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dan Dinas Pertanian Kabupaten Bogor.

Ditempat yang sama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Provinsi Jawa Barat Udjawalprana  Sigit mengatakan pihak Pemprov Jabar mendukung semua kebijakan yang dilakukan oleh Pemkab Bogor.

“Untuk masalah vila di Puncak bukan hanya tanggungjawab Kabupaten Bogor saja, tapi sudah merupakan tanggungjawab nasional karena ini merupakan daerah resapan yang berdampak pada nasional,” tandasnya. (rul)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online