Terlapor Penganiaya Dan Penyekap PRT Jalani Pemeriksaan

Terlapor Penganiaya Dan Penyekap PRT Jalani Pemeriksaan

detakbogoraya - BOGOR, Brigadir Jenderal (Purn) Polisi Mangisi Situmorang beserta istri, Mutiara Situmorang, menurut rencana menjalani pemeriksaan, Senin (24/2). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap pembantu rumah tangga (PRT).


Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama membenarkan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Mutiara Situmorang.

"Penyidik akan meminta keterangan Mutiara Situmorang sebagai saksi terlapor. Sedangkan suaminya, dimintai keterangan hal yang sama," kata Bahtiar kepada wartawan di Bogor, Minggu (23/2).

Ia mengatakan, pihaknya akan bekerja sesuai aturan yang telah berlaku. Sehingga bisa menangani kasus ini secara cepat dan profesional.

Ia menjelaskan, kasus ini tergolong cepat ditangani. Dalam kurun waktu cukup singkat, 23 orang saksi dimintai keterangan.

Selain itu, ia menambahkan, jajaranya sudah mengevakuasi 16 PRT dan satu bayi, anak seorang PRT. Selanjutnya, mereka dimintai keterangan serta membawa ke rumah aman atau Rumah Perlindungan Trauma Centre milik Kementerian Sosial.

Bahtiar menegaskan, hingga saat ini pun penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta materi penyidikan di lapangan. Karena tidak semua hasil penyidikan dan penyelidikan dapat itu harus diungkapkan.

Setelah terlapor diperiksa dan dimintai keterangan, ia menyebutkan, penyidik akan melakukan gelar hasil materi. Jika semua materi terpenuhi, penyidik bisa menentukan terlapor dan statusnya meningkat menjadi tersangka.
Sebelumnya, Mangisi Situmorang beserta istrinya mengaku siap menjalani pemeriksaan.

"Panggilan sudah ada, saya siap untuk datang ke sana bersama istri," ungkap Mangisi.
Meski membantah menyekap para PRT, mantan Kapuslitbang Polri itu meminta maaf kepada Kapolri dan instansi yang membesarkannya. Sebab, pemberitaan terkait dugaan penyekapan di rumahnya telah mengganggu Polri.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Ronny Frengky Sompie mengatakan, ada kesalahan mengenai penentapan tersangka terhadap Mutiara Situmorang.

"Ada salah komunikasi antara saya dan penyidik. Saya mengira penyidik sudah menetapkan statusnya sebagai Tersangka. Rupanya baru sebagai saksi," ungkapnya. (rul)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online